Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Sanggau

Mapolres Sanggau Ambil Alih Kasus Dugaan Pemerkosaan, Yang Diduga Dilakukan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong

44
×

Mapolres Sanggau Ambil Alih Kasus Dugaan Pemerkosaan, Yang Diduga Dilakukan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong

Sebarkan artikel ini

Sanggau – Kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Kabupaten Sanggau, berinisial RF terhadap pegawainya berinisial RPP, diambil alih Mapolres Sanggau.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masengi ditemui wartawan di ruang kerjanya, pada hari Rabu (20/1/2021).

“Kasus ini ditarik ke Polres Sanggau,” Terang AKBP Raymond M

Dikatakan Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masengi, Korban RPP yang dilaporkan RF diduga atasannya. Kemarin sudah diperiksa sebagai saksi,” dan hari ini sedang direncanakan gelar perkara untuk penentuan langkah-langkah penyidikan yang akan kita laksanakan,” ujarnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, keterangan awalnya didapat suka sama suka, tetapi laporan pemaksaan atau pelecehan.”Ini yang perlu kita buat terang,” ucapnya

“Yang pasti kita berpegang pada laporan dari korban bahwa dia merasa dilecehkan. Sehingga persoalan ini bisa kita proses sesuai kejadian yang sebenarnya,” sambungnya.

Dikatakannya lagi, berdasarkan laporan korban kejadian dugaan pelecehan tersebut terjadi pada tanggal 14 Januari 2021 dan dilaporkan di hari yang sama,” korban dan terduga tersangka sudah dewasa, otomatis kami perlu melakukan penanganan kasus secara profesional untuk membuat terang permasalahan ini,” ucapnya.

Kapolres menyebut, pihaknya juga akan meminta keterangan beberapa ahli terutama kaitannya dengan persoalan yang dilaporkan,” karena memang ini butuh konsentrasi khusus untuk pembuktiannya, oleh sebab itu mohon sabar,” harapnya.

Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masengi juga menjelaskan terkait kronologis, korban dipanggil untuk urusan kerjaan di rumah dinas RF dan di situlah terjadi dugaan pelecehan tersebut.

Dijelaskan nya lagi, namun di tempat tersebut tidak ada saksi lain kecuali mereka berdua,”oleh sebab itu kami butuh langkah-langkah penyidikan untuk membuat terang persoalan yang dilaporkan tersebut,” ujarnya.

“Penyidikan yang akan kita lakukan tergantung dengan hasil pemeriksaan, apakah bisa dikenakan UU kaitan pemerkosaan atau pelecehan, tergantung nanti hasil gelar perkara yang akan kita laksanakan,” pungkasnya.(Sumber mentarikhatulistielwa.co.id)
Staf Pegawai Imigrasi Entikong Laporkan Atasanya Terkait Asusila http://mentarikhatulistiwa.co.id/staf-pegawai-imigrasi-entikong-laporkan-atasanya-terkait-asusila/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *