Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten BengkayangKabupaten Kapuas HuluKabupaten Kayong UtaraKabupaten KetapangKabupaten Kubu RayaKabupaten LandakKabupaten MelawiKabupaten MempawahKabupaten SambasKabupaten SanggauKabupaten SekadauKabupaten SintangKota PontianakTerbaru

Begini Penjelasan Wahyudi SH, Apabila Masyarakat Mempunyai Masalah Tunggakkan Kredit

187
×

Begini Penjelasan Wahyudi SH, Apabila Masyarakat Mempunyai Masalah Tunggakkan Kredit

Sebarkan artikel ini

 

Foto: Wahyudi SH

 

Pontianak – Wahyudi SH seorang Pengacara di Kota Pontianak akan sedikit memberikan informasi dan edukasi hukum terkait Undang -undang Jaminan Fidusia kepada masyarakat, Rabu (20/07/2022)

Wahyudi SH menjelaskan, Fidusia artinya pengalihan hak suatu benda atas dasarnya kepercayaan, dimana pengalihan hak kepemilikan benda tersebut dibawah pengawasan pemilik benda.

“Artinya debitur/sebutan perusahaan atau individu yang berhutang uang kepada lembaga uang lain, melakukan permohonan terkait permohonan kepada leasing. Jadi ketika permohonan itu disetujui, terjadilah perikatan antara finance dengan debitur,” ucap Wahyu.

“Jadi di dalam perjanjian itu ada namanya klausul/ketentuan khusus dalam suatu perjanjian, dapat bersifat memperluas atau membatasi. Ketika debitur melakukan wanprestasi maka terkadang adanya eksekusi yang dilakukan finance tersebut melalui pihak ke tiga ya itu depkolektor,” sambungannya.

Lebih lanjut Wahyu Yudi mengatakan, terkadang ini pihak dari Debitur melakukan kewajiban lebih dari nilai objek benda tersebut. Seumpanya nilai objek itu seharga Rp.20 juta

“Terkadang Debitur malakukan kewajiban lebih dari Rp. 20 juta. Ketika Debitur melakukan wanprestasi terus objek tersebut semerta-merta langsung dieksekusi oleh pihak ketiga tersebut,” ujar Wahyudi

“Sebenarnya yang berhak melakukan eksekusi itu adalah juru sita pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, artinya ada putusan yang dikeluarkan pengadilan terkait sengketa itu. Bukan depkolektor maupun pihak ke tiga,” bebernya.

Menurut Wahyudi, selama ini masyarakat tidak pernah melakukan upaya hukum terkait eksekusitorial, sebenarnya mereka mempunyai hak dan kewajiban.

” Hak kewajiban kreditur adalah mengembalikan kelebihan dari debitur dari hasil proses pelelangan. Hak debitur itu wajib dikembalikan dari nilai itu,” Ungkap Wahyudi.

Wahyudi menerangkan, selama ini dilakukan eksekusi dari pihak finance menyatakan rugi dan selama ini juga dirinya tidak pernah mendengar debitur melakukan upaya hukum terkait eksekusi.

Wahyudi menghimbau kepada masyarakat, apalagi melakukan pengembilan kendaraan atau jenis barang lain dengan cara kridit

“Yang penting kuncinya satu, objek Fidusia tersebut tidak boleh berpindah tangan, selama objek Fidusia tidak berpindah tangan dan masih dikuasai orang tersebut, tidak ada namanya eksekusi. Itu bersifat Perdata,” terang Wahyudi.

Selain itu Wahyudi juga siap membantu masyarakat untuk konsultasi hukum terkait Fidusia apabila diperlukan. Kantor beralamat Jalan tebu Komplek Permata Gria no 13 A Kecamatan Pontianak Barat (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *