• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Relasi Publik Kalbar
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkayang
      • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Kabupaten Kayong Utara
      • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kubu Raya
      • Kabupaten Landak
    • Kabupaten Melawi
      • Kabupaten Mempawah
    • Kabupaten Sambas
      • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Sekadau
      • Kabupaten Sintang
    • Kota Pontianak
    • Kota Singkawang
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkayang
      • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Kabupaten Kayong Utara
      • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kubu Raya
      • Kabupaten Landak
    • Kabupaten Melawi
      • Kabupaten Mempawah
    • Kabupaten Sambas
      • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Sekadau
      • Kabupaten Sintang
    • Kota Pontianak
    • Kota Singkawang
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Kalbar
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Begini Penjelasan Wahyudi SH, Apabila Masyarakat Mempunyai Masalah Tunggakkan Kredit

26 Juli 2022
Begini Penjelasan Wahyudi SH, Apabila Masyarakat Mempunyai Masalah Tunggakkan Kredit

 

Foto: Wahyudi SH

 

Berita Lainnya

Wabup Ketapang Pimpinan Upacara Peringatan Hari Pancasila

Sekda Ketapang Apresiasi Masyarakat Jungkal Yang Konsisten Lestarikan Tradisi

Wabup Ketapang Buka Rakor dan Sarasehan Pergunu

Pontianak – Wahyudi SH seorang Pengacara di Kota Pontianak akan sedikit memberikan informasi dan edukasi hukum terkait Undang -undang Jaminan Fidusia kepada masyarakat, Rabu (20/07/2022)

Wahyudi SH menjelaskan, Fidusia artinya pengalihan hak suatu benda atas dasarnya kepercayaan, dimana pengalihan hak kepemilikan benda tersebut dibawah pengawasan pemilik benda.

“Artinya debitur/sebutan perusahaan atau individu yang berhutang uang kepada lembaga uang lain, melakukan permohonan terkait permohonan kepada leasing. Jadi ketika permohonan itu disetujui, terjadilah perikatan antara finance dengan debitur,” ucap Wahyu.

“Jadi di dalam perjanjian itu ada namanya klausul/ketentuan khusus dalam suatu perjanjian, dapat bersifat memperluas atau membatasi. Ketika debitur melakukan wanprestasi maka terkadang adanya eksekusi yang dilakukan finance tersebut melalui pihak ke tiga ya itu depkolektor,” sambungannya.

Lebih lanjut Wahyu Yudi mengatakan, terkadang ini pihak dari Debitur melakukan kewajiban lebih dari nilai objek benda tersebut. Seumpanya nilai objek itu seharga Rp.20 juta

“Terkadang Debitur malakukan kewajiban lebih dari Rp. 20 juta. Ketika Debitur melakukan wanprestasi terus objek tersebut semerta-merta langsung dieksekusi oleh pihak ketiga tersebut,” ujar Wahyudi

“Sebenarnya yang berhak melakukan eksekusi itu adalah juru sita pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, artinya ada putusan yang dikeluarkan pengadilan terkait sengketa itu. Bukan depkolektor maupun pihak ke tiga,” bebernya.

Menurut Wahyudi, selama ini masyarakat tidak pernah melakukan upaya hukum terkait eksekusitorial, sebenarnya mereka mempunyai hak dan kewajiban.

” Hak kewajiban kreditur adalah mengembalikan kelebihan dari debitur dari hasil proses pelelangan. Hak debitur itu wajib dikembalikan dari nilai itu,” Ungkap Wahyudi.

Wahyudi menerangkan, selama ini dilakukan eksekusi dari pihak finance menyatakan rugi dan selama ini juga dirinya tidak pernah mendengar debitur melakukan upaya hukum terkait eksekusi.

Wahyudi menghimbau kepada masyarakat, apalagi melakukan pengembilan kendaraan atau jenis barang lain dengan cara kridit

“Yang penting kuncinya satu, objek Fidusia tersebut tidak boleh berpindah tangan, selama objek Fidusia tidak berpindah tangan dan masih dikuasai orang tersebut, tidak ada namanya eksekusi. Itu bersifat Perdata,” terang Wahyudi.

Selain itu Wahyudi juga siap membantu masyarakat untuk konsultasi hukum terkait Fidusia apabila diperlukan. Kantor beralamat Jalan tebu Komplek Permata Gria no 13 A Kecamatan Pontianak Barat (*).

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Ketapang Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian dan Jambret

Next Post

Dewan Pers Verifikasi Faktual Media Online Relasi Publik

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Perwakilan Kalimantan Barat

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkayang
      • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Kabupaten Kayong Utara
      • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kubu Raya
      • Kabupaten Landak
    • Kabupaten Melawi
      • Kabupaten Mempawah
    • Kabupaten Sambas
      • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Sekadau
      • Kabupaten Sintang
    • Kota Pontianak
    • Kota Singkawang
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK