Foto: Barang Bukti yang Diduga Narkotika yang Diamanahkan Tim Gabungan Polda Kalbar dan Beacukai
Sumber: Humas Polda Kalbar
Sanggau- Lagi-lagi
Tim Interdiksi gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kanwil Bea Cukai Kalbagbar dan Bea Cukai Entikong berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalbar.
Hal tersebut dibenarkan
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes
Hernowo, Sabtu(28/01/2023)
Menurutnya, pengungkapan kali ini Tim Interdiksi berhasil mengamankan seorang pria berinisial BH (41) yang kedapatan membawa Narkotika jenis sabu.
“BH diamankan di sebuah kos di Jalan Raya Entikong, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam pada Kamis 26 Januari 2023,” ujar Harnowo
Lebih lanjut Kombes Pol Yohanes
Hernowo, menerangkan,
tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik warna hitam yang berisi Narkotika jenis sabu sebanyak 2,67 Kilogram dan satu buah Handphone.
“Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti yang telah diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya
Dirinya mengatakan, semua tidak lepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada polisi tentang peredaran Narkoba di wilayah Kalimantan Barat.
Selain itu, Kapolda Kalbar Irjen pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya juga membenarkan terhadap pengungkapan kasus narkoba tersebut dan menghimbau kepada masyarakat, khususnya para generasi muda agar tidak terjerumus atau mengkonsumsi narkoba meskipun hanya coba-coba.
“Penggunaan barang berbahaya ini selain dapat menimbulkan ketergantungan, juga bisa menyebabkan kerusakan syaraf pusat hingga kematian. Masyarakat juga kita harapkan bersama-sama menyatakan perang melawan narkoba dan mau memberikan informasi kepada polri khususnya jajaran polda kalbar apabila melihat adanya aktivitas yg berhubungan dengan narkoba disekitarnya,” pungkasnya.(BJ/HP/*)