Foto: TerlihatĀ Alat Berat dilokasi Pengambilan Tanah di Desa Sandai KiriĀ untuk pekerjaan penigkatan jalan Sandai – Tanjung Medan
Sumber (DN)
Ketapang – Proyek pekerjaan rekontruksi/penigkatan jalan Sandai – Tanjung Medan Kecamatan Sandai dengan nilai kontrak Rp. 15.852.500.000.00 yang mengunakan sumber dana bagi hasil sawit (DBH) tahun anggaran 2024 Kabupaten Ketapang diduga menggunakan material tanah untuk penimbunan tidak mengantong izin resmi , Sabtu (14/09/2024)
Menurut Ketua Umum Lembaga Investigasi Pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LIP-NKRI) Ferry Agsurianto, ada dugaan kontaktor pelaksana PT, Tesar Catur Nusa KSO. PT, Anugrah Putra Indotama sebagai pemenang pekerjaan rekontruksi/peningkatan jalan Sandai – Tanjung Medan Kecamatan Sandai, izin perusahaan persyaratan dukungan pengambilan material galian C
untuk pekerjaan proyek ini patut dipertanyakan
“Sebab informasi yang kami dapat di lokasi pengambilan material tanah yang digunakan pelaksana untuk penimbunan tanah pembangunan jalan di Desa Sandai kiri tidak ada lokasi perusahaan memiliki HGU Galian C. Dan pekerjaan tersebut menggunakan tanah setempat,” ujarnya
” Kita berharap kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui PPK Bidang Bina Marga Kabupaten Ketapang bisa transparan untuk memberikan informasi ke publik terkait dukungan alat untuk pengambilan material galian C milik PT, Tesar Catur Nusa KSO. PT, Anugrah Putra Indotama , itu di mana lokasi pengambilan Matrialnya?,” pungkasnya.(*)