Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten SintangKriminalTerbaru

Tersangka Residivis Pembobolan Mini Market Dibekuk Polisi

55
×

Tersangka Residivis Pembobolan Mini Market Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Foto: istimewa

 

Sintang – Seorang tersangka kasus pencurian di Indomaret dan Alafamart beberapa waktu berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Sintang

Hal tersebut diungkapkan langsung Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Idris Bakara, S.I.K dalam press release di Mapolres Sintang pada hari Jum’at (29-07-2022).

Menurutnya, tersangka merupakan seorang pria berinisial H (31) warga asal Palembang yang saat ini bermukim di Kabupaten Sintang.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Idris Bakara, S.I.K menjelaskan, bahwa tersangka sendiri merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah melakukan aksi yang sama dengan menyasari tempat-tempat perbelanjaan.

“Tersangka adalah seorang Residivis yang dulunya sekitar tahun 2018 juga diamankan atas kasus yang sama yakni pencurian di tempat perbelanjaan dan sekrang kembali mengulangi aksinya dengan menargetkan indomaret dan alfamart,” ungkap Idris Bakara.

Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Idris Bakara, S.I.K mengatakan, kronologis penangkapan sendiri bermula dari laporan pegawai Alfamart Ulak Jaya terkait adanya pembobolan yang terjadi di tokonya, dalam kejadian tersebut pihak toko kehilangan uang senilai Rp.27.603.000 (dua puluh juta enam ratu tiga ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone inventaris yang jika ditotal kerugian yang dialami sebesar Rp. 30.103.000 (tiga puluh juta seratus tiga ribu rupiah).

 

Tak berhenti disitu saja, usut punya usut pada beberapa waktu yang lalu tepatnya di bulan Juni tersangka juga melancarkan aksi yang sama dengan menargetkan Indomaret yang berlokasi di Jalan M.Saad Kelurahan Tanjung Puri.

Dalam kejadian tersebut kerugian yang juga dialami pihak Indomaret mencapai angka Rp. 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah)

Idris Bakara membeberkan,
dalam melancarkan aksi kejahatan tersebut, modus yang digunakan tersangka adalah dengan melubangi tembok yang ada di tempat perbelanjaan linggis, besi dan pahat.

“Saat penangkapan, kami juga mengamankan barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya seperti linggis, besi dan pahat yang mana sebelum melancarkan aksinya tersangka sudah melakukan survey terlebih dahulu terkait posisi bangunan yang dapat dijebol,” ujar Idris.

Dikatakannya lagi, adapun uang yang berhasil diambil digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta beberapa juga digunakan untuk hiburan oleh tersangka

 

“Pelaku kita jerat dengan pasal Pasal 365 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 7 tahun penjara,” pungkasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *