Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKriminalTerbaru

Polisi Ringkus Tersangka PETI dan Penyelewengan BBM di Kalbar

80
×

Polisi Ringkus Tersangka PETI dan Penyelewengan BBM di Kalbar

Sebarkan artikel ini

Foto: Istimewa

 

Kalimantan Barat – 75 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di 10 tempat kejadian perkara dalam pengungkapan 23 kasus yang dilakukan Polda Kalimantan Barat, Selasa (09/08/ 2022)

Selain itu Ditreskrimsus Polda Kalbar juga menyita 68,9 Kg emas sekaligus mengungkap Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp 9 Miliar.

 

“Dari 23 kasus, 75 tersangka terdiri dari pekerja tambang, pengangkut, penampung, pengolah hingga pemodal,” ungkap Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya pada saat memberikan keterangan pada saat Konferensi pers di Mapolda Kalimantan Barat, Senin(08/08)

Menurutnya, pengungkapan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin di 10 TKP ini dilakukan sejak Januari hingga Juli 2022. Sebanyak 75 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan 68,9 Kg emas disita, Rp 470 Juta telah diamankan serta 11 unit alat berat (Excavator).

Lebih lanjut Raden Petit Wijaya menjelaskan, untuk Modus Operandi yang digunakan pelaku penambangan melakukan kegiatannya mulai dari metode tradisional hingga menggunakan alat berat berupa Excavator.

“Hasil penambangan lempengan emas kemudian dibawa ke pengepul dan didistribusikan ke pengolah yang ada di Pontianak maupun di Kota lainnya,” ujar Petit.

Selanjutnya, pengungkapan Penyelewengan BBM Solar Subsidi dengan 20 Laporan Polisi, TKP di seluruh wilayah Kalbar.

“Dari 25 tersangka yang berhasil diamankan, kami menyita sebanyak 55.180 Liter Solar Subsidi,” bebernya.

Pihaknya juga berhasil mengamankan 1 unit kapal, 5 unit dump truck dan 20 jenis kendaraan angkut lainnya.

“Dari pengungkapan kali ini total kerugian mencapai Rp 9 Miliar,” ujarnya.

Dikatakannya lagi,
Para pelaku melakukan penimbunan BBM Jenis Solar Subsidi untuk dijual kembali kepada industri dan pertambangan.

“Tidak cukup hanya upaya penegakan hukum yang dilakukan, Polda Kalbar juga melakukan koordinasi dan kolaborasi penanganan permasalahan BBM Subsidi dan PETI,” pungkasnya.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *