Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Terbaru

Pelaku Asusila terhadap 10 Anak bawah Umur di Bengkayang Terancam Hukuman Kebiri

38
×

Pelaku Asusila terhadap 10 Anak bawah Umur di Bengkayang Terancam Hukuman Kebiri

Sebarkan artikel ini

Bengkayang,- Tersangka tindak asusila yang Menyeret 10 anak bawah umur jadi Korban terancam di kebiri.

Hal Tersebut di sampaikan Kasat Reskrim polres Bengkayang,AKP.Antonius Trias Kuncorojati.

Pada Kejadian Kasus Seksual Pertengahan Januari 2021 lalu Pelaku berinisial JP ini melakukan aksi bejatnya dengan modus pengobatan alternatif kepada para korban, yang juga merupakan murid tari disalah satu Sanggar tari miliknya

Saat ini ,JP masih sedang mengikuti tahapan proses hukum selanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Antonius Trias Kuncorojati mengatakan kasus asusila pada awal tahun 2021 ini sangat menonjol dan pertama kali di Bengkayang, dengan jumlah korban rata-rata di bawah umur.

” Saat ini sudah tahap penyelidikan dan terakhir kemarin pemeriksaan saksi ahli. Dalam hasil pemeriksaan , tersangka di nyatakan tidak menderita pedofilia. Karena dari pemeriksaan tersangka melakukan aksinya dalam keadaan sadar, dan memanfaatkan peluang, tidak ada pengawasan dari lingkungan sekitar, sehingga tersangka bisa dikatakan sebagai predator,” ungkap AKP Antonius.

“Kita sudah berkomunikasi dengan Kejari kasus ini nanti akan diajukan kebiri. Karena sudah banyak korban, dan rata-rata di bawah umur,” Jelasnya

Antonius juga menyoroti banyaknya kasus kekerasan seksual kepada anak, dan pelakunya merupakan orang terdekat. ” Ini kurangnya pengawasan orang tua kepada anak. Misalnya tidak menanyakan kemana anak pergi, dan berapa lama. Kita harap kedepan memang peran orang tua dalam mengawasi anak akan jauh lebih intens demi menekan jumlah kasus yang tiap tahun bertambah,” ucapnya.

Antonius menjelaskan, JP Salah satu petugas keamanan dan pemilik Sanggar Tari yang juga di Desa Cipta Karya, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang.(RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *