Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKota PontianakKriminalTerbaru

Gegara Saling Tatap di Jalan, 1 Orang Dilarikan ke RS Akibat Tikaman Sajam

75
×

Gegara Saling Tatap di Jalan, 1 Orang Dilarikan ke RS Akibat Tikaman Sajam

Sebarkan artikel ini

Foto: Ilustrasi. Sember: Internet

Pontianak – Diduga bermula saling tatap ketika berpapasan di gang kecil, dua pria di Kota Pontianak cekcok mulut hingga berujung penikaman.

Hal tersebut dibenarkan
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto,Jumat (03/12/2021).

Menurutnya, bahwa kejadian terjadi di Jalan Tanjung Pura Gg. Asean tepatnya di dalam warung kedai asean, Kecamatan Pontianak Selatan, 2 Desember 2021 malam.

Dikatakan AKP Indra Asriyanto, kejadian ini bermula saat korban bernama Ramawan (46) dan Pelaku berinisial YZ (42) berpapasan saat di dalam gang tersebut, dimana keduanya juga tinggal di gang tersebut.

Lebih lanjut Kasas Reskrim Polres Pontianak Kota menjelaskan, itu keduanya yang sama – sama mengendarai sepeda motor, korban hendak masuk dan pelaku hendak keluar gang.

Dikarenakan gang tersebut sempit, palaku menepi dan mempersilahkan korban untuk jalan lebih dahulu.

“ketika keduanya berpapasan, korban ini mengapatakan “Ngapa” kepada pelaku, namun saat itu pelaku diam saja,” ungkap Kasat, Jumat 3 Desember 2021.

Dikatakannya lagi, setelah itu tak lama berselang pelaku yang merasa sakit hati berbalik arah dan mencari korban, dan pelaku berhasil menemui korban di warung milik korban, dimana saat itu korban sedang bersama dua orang temannya.

“saat itu keduanya terlibat cekcok, korban sempat memegang kerah baju pelaku, ketika itu pelaku langsung mengeluarkan pisau lipat dari dalam tas selempang yang ia kenakan dan menikam dada kiri korban,” ucap Indra.

Keduanya saat itu sempat dilerai warga, dan korban langsung dilarikan kerumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.

Atas hal tersebut pihak keluarga korban langsung membuat laporan di Polsek Pontianak Selatan.

Menindaklanjuti laporan korban, petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dirumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Saat ini tersangka yang sudah ditahan di Polsek Pontianak Selatan. Tersangka akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *