• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Relasi Publik Kalbar
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkayang
      • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Kabupaten Kayong Utara
      • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kubu Raya
      • Kabupaten Landak
    • Kabupaten Melawi
      • Kabupaten Mempawah
    • Kabupaten Sambas
      • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Sekadau
      • Kabupaten Sintang
    • Kota Pontianak
    • Kota Singkawang
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkayang
      • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Kabupaten Kayong Utara
      • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kubu Raya
      • Kabupaten Landak
    • Kabupaten Melawi
      • Kabupaten Mempawah
    • Kabupaten Sambas
      • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Sekadau
      • Kabupaten Sintang
    • Kota Pontianak
    • Kota Singkawang
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Kalbar
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Seorang Pria Digelandang Polisi, Diduga Jual Miras Tanpa Izin

4 Desember 2021
Seorang Pria Digelandang Polisi, Diduga Jual Miras Tanpa Izin

Pontianak – Seorang Pria berinisial RN(29) harus berurusan dengan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak kerena diduga menjual minuman keras tanpa izin. Sabtu(04/12/2021).

 

Berita Lainnya

Seorang Pria Membawa 2,67 Kilogram Sabu Ditangkap Petugas Gabungan Polda Kalbar dan Bea Cukai

Terpidana Kasus Penipuan Modus Investasi Dieksekusi Kejari Ketapang ke Lapas

Kapolsek Laur Akan Tindak Tegas Pelaku Tindak Kejahatan

Dikatakan Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto, bahwa mendapat laporan dari masyarakat bahwa di wilayah Jalan Tanjung Raya 2, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak terdapat warga yang menjual minuman keras tanpa izin.

Saat didalami pihaknya, petugas berhasil mendapati lokasi penjual miras tanpa izin itu, yang berada di kawasan Jalan Tanjung Raya 2.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polsek Pontianak Kota Menjelaskan, pada 1 Desember 2021 sekira pukul 17.00 WIB, tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dirumah RN.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 764 botol minuman keras berbagai merek.

“Saat diperiksa, yang bersangkutan tidak dapat menunjukan izin resmi menjual minuman keras tersebut,” ujarnya

Dijelaskannya lagi, saat ini tersangka dan barang bukti 764 botol minuman keras dari berbagai jenis merek sudah diamankan di Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.

Menurut AKP Indra, tersangka akan dikenakan dengan pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan pasal 204 KUHP.(*)

ShareTweetSend
Previous Post

Gegara Saling Tatap di Jalan, 1 Orang Dilarikan ke RS Akibat Tikaman Sajam

Next Post

Daniel Edward Tangkau Berharap Angka Kriminalitas di Kalbar Menurun

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Perwakilan Kalimantan Barat

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkayang
      • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Kabupaten Kayong Utara
      • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kubu Raya
      • Kabupaten Landak
    • Kabupaten Melawi
      • Kabupaten Mempawah
    • Kabupaten Sambas
      • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Sekadau
      • Kabupaten Sintang
    • Kota Pontianak
    • Kota Singkawang
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK