Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKota PontianakKriminalTerbaru

Seorang Pria Digelandang Polisi, Diduga Jual Miras Tanpa Izin

32
×

Seorang Pria Digelandang Polisi, Diduga Jual Miras Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

Pontianak – Seorang Pria berinisial RN(29) harus berurusan dengan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak kerena diduga menjual minuman keras tanpa izin. Sabtu(04/12/2021).

 

Dikatakan Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto, bahwa mendapat laporan dari masyarakat bahwa di wilayah Jalan Tanjung Raya 2, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak terdapat warga yang menjual minuman keras tanpa izin.

Saat didalami pihaknya, petugas berhasil mendapati lokasi penjual miras tanpa izin itu, yang berada di kawasan Jalan Tanjung Raya 2.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polsek Pontianak Kota Menjelaskan, pada 1 Desember 2021 sekira pukul 17.00 WIB, tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dirumah RN.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 764 botol minuman keras berbagai merek.

“Saat diperiksa, yang bersangkutan tidak dapat menunjukan izin resmi menjual minuman keras tersebut,” ujarnya

Dijelaskannya lagi, saat ini tersangka dan barang bukti 764 botol minuman keras dari berbagai jenis merek sudah diamankan di Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.

Menurut AKP Indra, tersangka akan dikenakan dengan pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan pasal 204 KUHP.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *