Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKota PontianakTerbaru

Disnakertrans Kalbar Buka Posko Pengaduan THR

36
×

Disnakertrans Kalbar Buka Posko Pengaduan THR

Sebarkan artikel ini

 

Foto: istimewa

Pontianak – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat (Disnakertrans Prov. Kalbar) minta Perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 2022. Senin (25-04-2022)

 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh H. Muhaimenon, SH, M. Kes, selaku Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (HIJSTK) Disnakertrans, di Ruang Kerjanya, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Pontianak, Jumat( 22/04/ 2022).

Menurutnya, pembayaran (THR) harus dengan uang tunai, tidak boleh berupa paket Sembako.

Lebih lanjut Muhaimenon menjelaskan, pihaknya juga sudah mengirimkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Nomor: M/1/HK.04/IV/2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Pembayaran THR kepada Pekerja paling lambat H-7, artinya paling lambat pemberitaan THR itu jatuh pada tanggal 25 April,” ucapnya

Dikatakannya lagi, dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Surat Edaran Gubernur, menyampaikan, Disnakertrans Provinsi Kalimantan Barat juga telah menekankan kepada kurang lebih 13.000 Perusahaan agar pembayaran THR bisa dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan Pemerintah.

Kurang lebih 13.000 Perusahaan yang ada di Kalimantan Barat tersebut, yakni Perusahaan kategori besar, menengah, dan kecil, termasuk Warung Kopi (Warkop).

“Pemberian THR lebih cepat lebih baik, tidak mesti menunggu tanggal 25 April,” ujarnya.

lanjutnya, Pekerja/Buruh yang bekerja di Perusahaan semua mendapatkan THR. Baik itu Pekerja/Buruh harian lepas, kontrak, ataupun Karyawan tetap.

“Pekerja/Buruh yang bekerjanya sudah mencapai satu tahun, (THR) yang dibayarkan sebesar gaji satu bulan, tetapi kalau Pekerja/Buruh yang bekerjanya baru 4 (empat) atau 5 (lima) bulan, Dia tetap dapat THR, tetapi besarannya Proposional,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini Disnakertrans Provinsi Kalimantan Barat juga menegaskan, akan memberikan sangsi bagi Perusahaan yang tidak memberikan THR kepada Pekerja/Buruh. Sangsi tersebut bisa sangsi denda, hingga sangsi pencabutan ijin usaha.

Selain itu, Disnakertrans Provinsi Kalimantan Barat telah membuat Posko Pengaduan bagi Pekerja/Buruh yang tidak mendapatkan THR.

“Posko itu melayani konsultasi dan pengaduan, setelah tanggal 25 April Pengusaha tidak memberikan/membayar THR, maka tanggal 26 April sampai 9 Mei adalah fase Penegakan Hukum,” Tegasnya .(*saidi/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *