Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKabupaten Kayong UtaraTerbaru

Dinas PUPR-KKU tidak Merasa Dilibatkan Sebagai Verifikator untuk Perizinan Tersus PT. SMP

93
×

Dinas PUPR-KKU tidak Merasa Dilibatkan Sebagai Verifikator untuk Perizinan Tersus PT. SMP

Sebarkan artikel ini

Foto: Kabid Tata ruang PUPR Kayong Utara, Nugroho

 

Kayong Utara – Dugaan tidak mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara terkait izin pembangunan Tersus milik PT.Swadaya Mukti Praksasa (SMP) yang terletak di Desa Matan Kecamatan Simpang Hilir semakin kuat, setelah Bidang Tata Ruang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR) Kabupaten Kayong Utara memberikan penjelasan. Jumat (03/11/2023)

 

Baca juga https://kalbar.relasipublik.com/izin-tersus-pt-smp-tidak-ada-rekomendasi-dari-dishub-kku/

Menurut Nugroho selaku Kabid Tata Ruang Dinas (PUPR) Kabupaten Kayong Utara, Perusahaan PT (SMP) belum pernah berkoordinasi dengan Dinas (PUPR-KKU) terkait pembangunan Tersus

“Seharusnya saat mau memproses perizinan kan , harus berkoordinasi, Apa lagi mau pembangunan ya,” tegas Nugroho,(02/11)

Lebih lanjut Nugroho mengatakan, di Tahun 2018 pihak dari PT SMP pernah mohon bidang Tata Ruang KKU untuk rekomendasi terkait perencanaan pelabuhan mereka

” 2018 (SMP) ada mohon, itu mohon nya rekomendasi (TUKS),” bebernya

Selain itu Nugroho baru juga mengetahui bahwa Pelabuhan PT. SMP memliki izin Tersus

“Dari pihak perhubungan konfirmasi ke kami, baru dua minggu yang lalu,” terangnya

Selain itu Nugroho juga menerangkan lebih rinci hasil rapat bersama pada tanggal 28 Oktober lalu dengan Dinas Perhubungan,PTSP, LH,

“Kita sepakat akan turun ke lapangan, peninjauan, terkait legalitas apa si yang dimiliki PT SMP,” ucapnya

Nugroho mendapat informasi bahwa Izin Tersus milik PT SMP sudah keluar, akan tetapi pihaknya belum melihat secara langsung fisik pembangunan tersebut

“Aplikasi di Kementerian Perhubungan bahwa PT. SMP miliki Tersus,” katanya

“Harusnya untuk dapatkan Tersus itu harus ada (KKPR)/Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dari kementrian ATR, Tata Ruang,” tambahnya

Nugroho merasa pihaknya sebagai Verifikator tidak dilibatkan dalam Izin pembangunan Tersus milik PT SMP

” Kami lacak, tidak ada sama sekali terkait usulan Tersus ini ,” singgungnya.(TOM )

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *