Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKabupaten Kayong UtaraTerbaru

Izin Tersus PT. SMP Tidak ada Rekomendasi dari Dishub KKU

235
×

Izin Tersus PT. SMP Tidak ada Rekomendasi dari Dishub KKU

Sebarkan artikel ini

Foto:  Lokasi disekitar perairan Pelabuhan Matan , Kecamatan Simpang Hilir , Sumber: internet

 

Kayong Utara – Izin pembangunan Tersus PT.Swadaya Mukti Praksasa (SMP) berlokasi di Desa Matan Jaya Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong yang diduga tidak mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Kayong Utara ,Selasa(31/10/2023)

Bidang Prasarana dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara, Galih Tosan S,T mengatakan, sampai saat ini pihak dari PT, (SMP) belum ada memberikan dokumen ke Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara untuk izin pembangunan Tersus maupun terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS)

“Hanya informasi saja yang kami dapat dari Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN), dari Aplikasi. Bahwa memang sudah keluar izin Tersus nya,” ungkap Galih

Lebih lanjut Galih menjelaskan, seharusnya sebelum izin Tersus itu dikeluarkan harus ada rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara, karena yang terkait punya wilayah

“Walaupun izin dikeluarkan dari Kementerian,” tegas Galih

” Tapi hasil pembahasan rapat terakhir, bahwa rekomendasi teknis dari kabupaten itu Izinnya (TUKS), perkara dia keluar jadi Tersus , itu diluar kewenangan Kami,” sambungnya

Menurut Galih, untuk izin pembangunan Tersus PT.Swadaya Mukti Praksasa (SMP)
untuk kelas alur pelayaran nya kalau dilihat secara visual, lebar dan kedalaman sungai, itu seharusnya masuk di kelas lll kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara

“Hanya permasalahan nya, penetapan arus pelayaran itu belum ditetapkan, jadi kita belum bisa intervensi,” ujarnya

Galih menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini, pihaknya bersama instansi Dinas Lingkungan Hidup beserta (PUPR) dan Pertanian Kabupaten Kayong Utara akan meninjau kembali lokasi pembangunan Tersus milik PT, (SMP)

Di tempat terpisah Kepala Dinas Perkim LH Kabupaten Kayong, Ir, Wahono juga menjabarkan terkait izin Tersus milik PT (SMP)

“Sampai dengan hari ini, selama saya bertugas di sini. Belum, saya di sini kan baru satu tahun lebih menjabat,” pungkasnya.(TOM)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *