Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKriminalTerbaru

75 Orang Tersangka PETI Dibekuk Polda Kalbar

56
×

75 Orang Tersangka PETI Dibekuk Polda Kalbar

Sebarkan artikel ini

Foto: istimewa

Polda – Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus)Polda Kalbar melaksanakan kegiatan Press Confrence terkait kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polda Kalbar, bertempat di Balai Kemitraan Mapolda Kalbar pada hari Rabu (13/07/22)

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kalbar Irjen pol.Suryanbodo.

Kapolda Kalbar Irjen Pol.Suryanbodo di dampingi Kabid Humas Polda Kalbar, Direskrimsus Polda Kalbar menjelaskan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah aktifitas ilegal, berupa pembukaan dan penggalian tanah untuk mendapatkan mineral komposit yang memiliki kandungan emas di dalamnya kemudian dilakukan pemurnian, jelasnya.

Menurutnya, (PETI) telah menjadi penyumbang kerusakan pada lingkungan yang berdampak luas, yaitu penurunan kualitas tanah,air, rusaknya hutan, banjir hingga sampai meracuni manusia dengan kadar merkuri dalam penambangan emas yang masuk ke dalam perairan.

Lebih lanjut Kalbar Irjen pol.Suryanbodo menerangkan,
(PETI) Ini sudah termasuk sebagai atensi Kapolri untuk penegakan hukum nya,guna mengatasi kerusakan lingkungan dan mencegah timbulnya korban jiwa.

Sesuai arahan Kapolri menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan penambangan ilegal harus dilakukan penindakan yang cukup serius,dari hulu sampai ke hilir, papar nya.

Dikatakan Irjen Pol.Suryanbodo, Pihaknya secara konsisten telah melakukan penindakan aktifitas (PETI) tersebut, mulai dari Bulan Januari 2022 telah mengungkapkan penambangan illegal dengan barang bukti (BB) emas mencapai 68,9 Kilogram dan uang Rp.470.000.000,11 Unit Excavator, mesin Dompeng, alat pengolahan emas dan bahan kimia untuk pengolahan.

Adapun (TKP) nya sendiri berbeda tempat, diantaranya Kabupaten Ketapang Kecamatan Matan Hilir (masuk wilayah Kawasan Produksi), Kota Singkawang (tempat penampungan dan pengolahan), Kabupaten Sambas, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Melawi, Kabupaten Landak, Kabupaten Bengkayang (masuk dalam kawasan Cagar Alam) dan Kabupaten Kapuas Hulu, .(Hd/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *