Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten MempawahKota PontianakKriminalTerbaru

Ribuan Botol Miras dan Rokok Ilegal Gagal Diselundupkan Melalui Jalur Laut

66
×

Ribuan Botol Miras dan Rokok Ilegal Gagal Diselundupkan Melalui Jalur Laut

Sebarkan artikel ini

Foto: Istewa

Sumber: Hadin

 

PONTIANAK – Tim gabungan Lantamal XII Pontianak bersama Kanwil Bea dan Cukai Kalbar, menggagalkan penyelundupan minuman keras golongan C dan rokok ilegal melalui jalur laut yang diangkut kapal dari singapura menuju perairan kabupaten Mempawah pada tanggal beberapa waktu lalu, Selasa (12/07/2022)

Komandan Pangkalan Utama TNI AL XII (Danlantamal), Laksamana Pertama TNI Suharto menjelaskan, kronologis saat melakukan penangkapan kapal berbendera Indonesia tersebut, berisi minuman keras golongan C sebanyak 12.563 botol atau 9,4 ton, dengan 19 jenis merek yang berbeda, dan rokok sebanyak 49.960 bungkus tanpa dilengkapi pita cukai.

“Kapal berbendera indonesia mengangkut minuman keras dan rokok yang dijadikan barang bukti, tetapi kapal tersebut tanpa ABK atau tak bertuan,” ujar Suharto.

“Tapi kita sudah mengantongi pemilik kapal tersebut,” sambungannya.

Menurutnya, barang bukti minuman keras ilegal tersebut diketahui memilki varian harga, paling tinggi 6 juta per botol, merek The Macallan 12.

Berdasarkan kejadian tersebut, Lantamal XII Pontianak mendapatkan informasi terkait pengetatan patroli di bulan April 2022. Pada tanggal 25 sampai 26 Juni 2022 terpantau sebuah kapal dari Singapura melintasi perairan Kalimantan Barat.

Selain itu Pihaknya mengajak memperketat daerah Utara seperti Sintete, Selakau, Sungai Pinyuh, dan Bengkayang, dari 4 posisi diperkirakan tidak memiliki punya pos. Sehingga, pada 1 Juli 2022 dini hari, kapal tersebut hilang kontak dan segera melakukan lingkaran-lingkaran untuk mengamankan kapal tersebut.

Lebih lanjut Dirinya mengatakan, Lantamal XII Pontianak, Bea dan Cukai melakukan pengetatan di sejumlah titik untuk mengantisipasi kapal bersandar, namun terdapat infomasi bahwa ditemukan barang dengan modus drop, yakni modus operandi dilakukan adalah pemilik barang meletakkan (drop) kapal yang berisikan minol dan rokok ilegal di suatu daerah yang tak terdeteksi, lalu nantinya akan menjemput barang tersebut.

“Kerugian negara belum diketahui karena barang bukti tersebut berbagai macam jenis dan harga. Kemudian berang bukti itu akan dilakukan pencacahan terlebih dahulu agar bisa dapat hitung,” pungkasnya.(HD/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *