Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten Bengkayang

Simpan Narkoba, Warga Desa Monterado Ditangkap Polisi

55
×

Simpan Narkoba, Warga Desa Monterado Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Foto: Pelaku Berinisial S Alias D (21) Diamankan Polisi

Bengkayang – Satu orang warga Desa Monterado Kecamatan Monterado Kab. Bengkayang harus berurusan dengan Polisi setelah ditemukannya Narkoba golongan I jenis sabu-sabu.

Pelaku berinisial S alias D (21) laki-laki ditangkap di rumah nya di Desa Monterado Kec. Monterado Kab.Bengkayang pada Kamis (03/09/2020) sekitar pukul 22.30 Wib.

Menurut IPDA Kusnandar
Kapolsek Monterado, Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaraan Narkoba.

“Atas informasi tersebut Tim Gabungan Sat Narkoba Res Bengkayang dan Polsek Monterado berangkat menuju tempat yang di informasikan tersebut (TKP) kemudian penangkapan terhadap pelaku dirumahnya dan melakukan penggeledahan”, ucap IPDA Kusnandar Sabtu (05/08/20).

Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) plastik klip warna putih bening yang di dalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu, yang di sembunyikan pelaku dalam kopiah.

“BB yang diamankan berupa diduga 1 (satu) plastik klip warna putih bening yang di dalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga Narkoba jenis Sabu-sabu, sejumlah uang, 1 buah Handpone merek Samsung warga hitam serta timbangan digital dan barang bukti lainya diduga milik pelaku diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut”, Ucap Kusnandar.

 

Dikatakan IPDA Kusnandar, Dengan ditangkapnya pelaku narkoba ini, I berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak Polsek Monterado terkait peredaran narkoba.

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu Polri khususnya Polsek Monterado untuk memberantas Narkoba dan apabila ada informasi untuk tidak sungkan dan takut menginfokan kepada kami” ,tutup IPDA Kusnandar.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 114 subsider pasal 112 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
(KR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *