Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten BengkayangKriminal

Polsek Sanggau Ledo Ungkap Kasus Curanmor

64
×

Polsek Sanggau Ledo Ungkap Kasus Curanmor

Sebarkan artikel ini

 

Bengkayang – Jajaran Polsek Sanggau Ledo Polres Bengkayang Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor.

Menurut Kapolres Bengkayang AKBP N.B. Darma, S.IK, M.H melalui Kapolsek Sanggau Ledo Ipda Dwiyanto Bhanu Susilo, S.I.P.
Tertangkap nya tiga orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) setelah salah satu tersangka berinisial T mengalami kecelakaan tunggal dan sempat dibawa petugas kepolisian ke puskesmas Sanggau Ledo.

Lanjut  nya, Salah satu tersangka berinisial T
Mengalami kecelakaan tunggal saat hendak melarikan sepeda motor hasil curiannya ke arah Kecamatan Seluas.

Pelaku diamankan polisi pada saat diobati di puskesmas Sanggau Ledo, kemudian dari keterangan tersangka T ditangkaplah tersangka K dan P

Menurut Kapolsek Sanggau Ledo,
Dari tiga tersangka diamankan 1 (satu) unit sepeda motor dinas milik salah satu puskesmas di Kabupaten Bengkayang.

“Mereka melakukan aksinya di Dusun Jawa Desa Lembang Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang pada hari Kamis tanggal 3 September 2020,” ujar Bhanu saat berada di Mapolsek Sanggau Ledo, Sabtu (5/8/2020).

Lebih lanjut Kapolsek Sanggau Ledo Ipda Dwiyanto Bhanu Susilo, S.I.P. menjelaskan, (satu) unit sepeda motor yang diamankan merupakan hasil operasi terhadap tiga tersangka yang melakukan pencurian pada hari Kamis tanggal 3 September 2020 di Dusun Jawa Desa Lembang Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang.

Dijelaskan Dwiyanto Bhanu Susilo,
Ketiga tersangka menyasar kendaraan yang tengah terparkir di luar rumah,”Modusnya mereka hunting dengan sepeda motor, berjalan sambil melihat sepeda motor yang diparkir diteras rumah atau ditepi jalan dan dimungkinkan mudah untuk dicuri, masing-masing pelaku memiliki peran masing-masing. Satu orang sebagai pemetik dan dua orang bertugas mengawasi kondisi,” Terang nya.

Diterang kan kembali oleh Kapolsek Sanggau Ledo, Korban mengetahui bahwa sepeda motornya hilang pada hari Jumat tgl 04 September 2020 sekitar jam 07.30 wib saat hendak pergi kerja, kemudian korban minta tolong suaminya untuk mengeluarkan sepeda motor yg biasa di pergunakan untuk berangkat kerja.
Sebelum kejadian pencurian sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan bernomor polisi dinas (merah) tersebut di simpan di teras rumah korban oleh suami korban, namun kemudian suami korban mengetahui bahwa sepeda motor tersebut telah hilang.

 

“Dalam pelariannya membawa sepeda motor hasil curiannya, tersangka T mengalami kecelakaan tunggal dan sempat dibawa petugas kepolisian ke puskesmas Sanggau Ledo. Kemudian setelah pagi harinya, korban melaporkan kejadian pencurian terhadap sepeda motor dinas yang digunakannya. Dari informasi yang diberikan korban dan setelah melihat sepeda motor yang diamankan Polsek Sanggau Ledo setelah kecelakaan, petugas mendatangi kembali pelaku T di puskesmas dan langsung mengamankan tersangka T. Dari keterangan tersangka T, maka didapatlah keterlibatan tersangka K dan P, sehingga petugas langsung tanggap melakukan penangkapan terhadap K dan P yang sudah pulang terlebih dahulu, ” Ungkap Kapolsek Sanggau Ledo .

Ketiga tersangka  telah  diamankan Polisi dan dijerat pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (KR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *