• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Relasi Publik Kalbar
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkayang
      • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Kabupaten Kayong Utara
      • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kubu Raya
      • Kabupaten Landak
    • Kabupaten Melawi
      • Kabupaten Mempawah
    • Kabupaten Sambas
      • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Sekadau
      • Kabupaten Sintang
    • Kota Pontianak
    • Kota Singkawang
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkayang
      • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Kabupaten Kayong Utara
      • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kubu Raya
      • Kabupaten Landak
    • Kabupaten Melawi
      • Kabupaten Mempawah
    • Kabupaten Sambas
      • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Sekadau
      • Kabupaten Sintang
    • Kota Pontianak
    • Kota Singkawang
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Kalbar
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Seorang Oknum ASN yang Diduga Berselingkuh dengan Istri Orang, Dikenakan Wajib Lapor

29 November 2021
Seorang Oknum ASN yang Diduga Berselingkuh dengan Istri Orang, Dikenakan Wajib Lapor

Foto; Ilustrasi. Sumber: Internet

 

Kubu Raya – Seorang suami menggerebek istrinya yang diduga berselingkuh dengan seorang oknum lelaki yang diduga bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berita Lainnya

Wabup Ketapang Pimpinan Upacara Peringatan Hari Pancasila

Sekda Ketapang Apresiasi Masyarakat Jungkal Yang Konsisten Lestarikan Tradisi

Wabup Ketapang Buka Rakor dan Sarasehan Pergunu

TK dan WS sebelumnya digerebek warga bersama Tedy selaku suami WS sebuah rumah Komplek Graha Borneo 2, Jalan Perdamaian, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu (27/11/2021) malam. Kemudian diamankan di Mapolres Kubu Raya.

Disampaikan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko, pihaknya hanya mengamankan 1×24 jam, kemudian kita pulangkan.

“Namun keduanya tetap dikenakan wajib lapor,” kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko kepada sejumlah wartawan saat ditemui di Mapolsek Ambawang, Senin (29/11/2021) sore.

Dijelaskannya lagi, Keduanya dikenakan wajib lapor saja, lantaran suami WS atau pelapor belum membuat laporan resmi melainkan hanya aduan.

Menurut Jatmiko, pihaknya akan proses jika ada laporan dari pelapor. Karena tindak pidana zina kasusnya delik aduan.

“Kasus ini berlanjut atau tidak tergantung pelapor. Kita masih menunggu dari pelapor,” ujar Jatmiko.

Lebih lanjut Jatmiko menerangkan, wewenang pihaknya hanya mengamankan selama satu 1 x 24 jam. Sebab kasus zina jika tidak ada laporan, tidak bisa diproses.

“Jadi tergantung dari pelapor saja (suami WS, red),” ujarnya.(*)

ShareTweetSend
Previous Post

TNI AU dan TUDM Latihan Bersama

Next Post

Kejati Kalbar Tinjau Pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNS

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Perwakilan Kalimantan Barat

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkayang
      • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Kabupaten Kayong Utara
      • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kubu Raya
      • Kabupaten Landak
    • Kabupaten Melawi
      • Kabupaten Mempawah
    • Kabupaten Sambas
      • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Sekadau
      • Kabupaten Sintang
    • Kota Pontianak
    • Kota Singkawang
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK