• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Relasi Publik Kalbar
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkayang
      • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Kabupaten Kayong Utara
      • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kubu Raya
      • Kabupaten Landak
    • Kabupaten Melawi
      • Kabupaten Mempawah
    • Kabupaten Sambas
      • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Sekadau
      • Kabupaten Sintang
    • Kota Pontianak
    • Kota Singkawang
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkayang
      • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Kabupaten Kayong Utara
      • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kubu Raya
      • Kabupaten Landak
    • Kabupaten Melawi
      • Kabupaten Mempawah
    • Kabupaten Sambas
      • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Sekadau
      • Kabupaten Sintang
    • Kota Pontianak
    • Kota Singkawang
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Kalbar
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Kepolisian Polresta Pontianak

18 November 2021
Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Kepolisian Polresta Pontianak

Foto: Ilustrasi. Sumber: Internet.

 

 

Pontianak -Jajaran anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota menangkap seorang pelaku residivis yang diduga melakukan tindak pidana narkotika .

Berita Lainnya

Wabup Ketapang Pimpinan Upacara Peringatan Hari Pancasila

Sekda Ketapang Apresiasi Masyarakat Jungkal Yang Konsisten Lestarikan Tradisi

Wabup Ketapang Buka Rakor dan Sarasehan Pergunu

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota, AKP Joko Sutriyatno, S.H., pada hari Rabu (17/11/2021).

Menurutnya, S (42) seorang laki-laki warga Jalan Tritura Gang Kinibalu, Kelurahan Tanjung Hilir Kecamatan Pontianak Timur, telah diamankan pihak Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya.

“(S)merupakan residivis kasus narkoba yang ditangkap pada tahun 2018 oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota di Perum 4 Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur dan diputus hukuman 4 tahun 1 bulan oleh PN Pontianak,” ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu.

“Pada hari Rabu tanggal 17 November 2021 sekitar pukul 14.30 WIB, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Tritura Gang Kinibalu, Kelurahan Tanjung Hilir Kecamatan Pontianak Timur, diduga dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Reserse Narkoba Joko.

Lanjutnya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pihaknya lalu mengirim tim ke alamat yang dimaksud.

“Setelah penyelidikan kami rasa cukup, kami melakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti 15 (lima belas) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu terletak di dalam kamar di lantai atas rumah tersangka,” ungkap Satreskoba Polresta Pontianak Kota.

“Kami mengamankan beberapa barang bukti,
15 (lima belas) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 17,77 gram, 2 (dua) kantong plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik/ skill, 3 (tiga) buah korek api gas, 4 (empat) buah sendok sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong), 1 (satu) buah Hp android,” timpalnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang ditemukan tersebut kami bawa ke Polresta Pontianak Kota guna kepentingan proses penyidikan.

 

“Pasal yang kami sangkakan adalah pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Joko. (WB/*)

ShareTweetSend
Previous Post

Menteri PUPR Kunjungi Kabupaten Sintang yang Dilanda Banjir Selama 4 Pekan

Next Post

Terduga Pembawa Narkoba Tak Berkutik Saat Digeledah Polisi

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Perwakilan Kalimantan Barat

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkayang
      • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Kabupaten Kayong Utara
      • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kubu Raya
      • Kabupaten Landak
    • Kabupaten Melawi
      • Kabupaten Mempawah
    • Kabupaten Sambas
      • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Sekadau
      • Kabupaten Sintang
    • Kota Pontianak
    • Kota Singkawang
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK