Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKota PontianakKriminalTerbaru

Terduga Pembawa Narkoba Tak Berkutik Saat Digeledah Polisi

29
×

Terduga Pembawa Narkoba Tak Berkutik Saat Digeledah Polisi

Sebarkan artikel ini

Foto: Barang Bukti yang Diduga Narkoba jenis Sabu.- Sumber: Humas Polresta Pontianak Kota.

 

Pontianak – Lagi -lagi Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota mengamankan terduga tersangka tindak pidana narkotika, Rabu (17/11/21).

Dijelaskan Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba, AKP. Joko Sutriyatno, S.H.
AN als N warga Jalan Padat Karya Komplek SBR 6 Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota saat berada di dalam mobil yang dikendarainya di depan Hotel Kapuas Darma, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Selatan.

 

Menurutnya kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai sedang membawa narkotika menggunakan sebuah mobil di kawasan Jalan Imam Bonjol, Pontianak.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami mengirim Tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Dan saat berada di depan Hotel Kapuas Darma, kami melihat mobil dengan ciri-ciri sesuai dengan laporan, kemudian kami hentikan,” ujarnya.

“Disaksikan oleh sekuriti hotel dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan tersangka, kami menemukan 1 (satu) klip transparan narkotika jenis ekstasi dan 1 (satu) klip transparan narkotika jenis sabu,” timpalnya.

Lebih lanjut Joko menjelaskan, tersangka sempat membuang barang bukti narkotika jenis ekstasi dan sabu tersebut ke lobi hotel saat penggeledahan.

“Kemudian kami lakukan interogasi singkat dan tersangka mengakui bahwa barang bukti yang dibuang adalah benar miliknya,” ungkap Joko.

Selain itu pihaknya juga menyita beberapa barang bukti dari tersangka antara lain tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 26 (dua puluh enam) butir dengan berat 11,1 gram, 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan serbuk yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,15 gram, 3 (tiga) buah pipa kaca, handphone, dan kendaraan tersangka untuk penyidikan lebih lanjut.

Tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . (WB/*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *