Foto: Ilustrasi. Sumber: Internet.
Pontianak -Jajaran anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota menangkap seorang pelaku residivis yang diduga melakukan tindak pidana narkotika .
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota, AKP Joko Sutriyatno, S.H., pada hari Rabu (17/11/2021).
Menurutnya, S (42) seorang laki-laki warga Jalan Tritura Gang Kinibalu, Kelurahan Tanjung Hilir Kecamatan Pontianak Timur, telah diamankan pihak Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya.
“(S)merupakan residivis kasus narkoba yang ditangkap pada tahun 2018 oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota di Perum 4 Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur dan diputus hukuman 4 tahun 1 bulan oleh PN Pontianak,” ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu.
“Pada hari Rabu tanggal 17 November 2021 sekitar pukul 14.30 WIB, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Tritura Gang Kinibalu, Kelurahan Tanjung Hilir Kecamatan Pontianak Timur, diduga dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Reserse Narkoba Joko.
Lanjutnya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pihaknya lalu mengirim tim ke alamat yang dimaksud.
“Setelah penyelidikan kami rasa cukup, kami melakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti 15 (lima belas) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu terletak di dalam kamar di lantai atas rumah tersangka,” ungkap Satreskoba Polresta Pontianak Kota.
“Kami mengamankan beberapa barang bukti,
15 (lima belas) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 17,77 gram, 2 (dua) kantong plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik/ skill, 3 (tiga) buah korek api gas, 4 (empat) buah sendok sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong), 1 (satu) buah Hp android,” timpalnya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang ditemukan tersebut kami bawa ke Polresta Pontianak Kota guna kepentingan proses penyidikan.
“Pasal yang kami sangkakan adalah pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Joko. (WB/*)