Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten BengkayangKabupaten Kapuas HuluKabupaten Kayong UtaraKota PontianakKriminalNasionalOlahragaOpiniPariwaraPariwisataPendidikanPeristiwaPolitikSosial & BudayaTerbaru

Polres Pontianak Kota Jalankan Instruksi Presiden RI Terkait Protokol Kesehatan

632
×

Polres Pontianak Kota Jalankan Instruksi Presiden RI Terkait Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Polresta Pontianak Kota terus memantau pelaksanaan protokol kesehatan, baik di masyarakat maupun di lingkungan sendiri.

Hal ini sesuai arahan Instruksi Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, terkait pendisiplinan protokol kesehatan No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Polri akan memulai kegiatan pendisiplinan tersebut di seluruh markas Kepolisian se-Indonesia, termasuk Polresta Pontianak Kota dalam menerapkan protokol kesehatan terkait penanganan Covid-19.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol Komarudin menegaskan, di era adaptasi kebiasaan baru, pihaknya akan terus memantau ketat penerapan protokol kesehatan di kesatuannya.

“Kami akan terus melaksanakan pemantauan ketat penerapan protokol kesehatan di Mapolresta Pontianak Kota,” kata Komarudin, Rabu (19/8/2020).

Melalui Sie Propam, dirinya memerintahkan untuk merazia setiap ruangan yang ada di Polresta Pontianak Kota, mengingatkan seluruh personil tentang penggunaan masker, penyediaan fasilitas cuci tangan dan handsanitizer, dan pengecekan suhu tubuh sebelum anggota memasuki Mako Polresta Pontianak Kota.

“Pendisiplinan penerapan protokol kesehatan masa adaptasi kebiasaan baru ini tidak hanya diperuntukkan kepada seluruh anggota Polri di lingkungan Mapolresta Pontianak Kota saja, namun juga kepada seluruh masyarakat yang akan memasuki Mako Polresta Pontianak Kota,” paparnya.

(imas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *