Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten BengkayangKriminalTerbaru

Polisi Tangkap Pelaku yang Masukan Pekerja Secara Ilegal ke Luar Negeri

766
×

Polisi Tangkap Pelaku yang Masukan Pekerja Secara Ilegal ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini

 

Foto: istimewa

 

Bengkayang – Polres Bengkayang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di wilayah perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.

Hal tersebut diungkapkan langsung Kapolres Bengkayang, AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H.melalui press release
pengungkapan pekerja migran Indonesia ilegal di Mapolres Bengkayang pada hari Rabu (03/08/2022).

 

 

Kapolres Bengkayang, AKBP Dr. Bayu Suseno, menjelaskan
Pengungkapan pekerja migran Indonesia ilegal tersebut berhasil dilakukan secara Kolaborasi antara Sat Reskrim Polres Bengkayang dan unit Reskrim Polsek Jagoi Babang dan Unit Reskrim Polres Seluas, pada 28 Juli beberapa waktu lalu

Lebih lanjut Kapolres Bengkayang menjelaskan, penindakan tersebut wujud Polres Bengkayang menindak tegas tindak Pidana Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di wilayah hukum Polres Bengkayang guna mencegah pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal keluar Negeri.

“Pelaku yang mengatur kedatangan calon pekerja ini beralamat di Jagoi Babang. Dan ia minta bayar Rp. 2.750.00 untuk keberangkatan dari Bandara Supadio Pontianak sampai ke Malaysia. Dan calon pekerja migran ini rata-rata dari luar Kalbar,” ungkap Kapolres.

Menurutnya, korban pelaku yang berinisial SA (35) ini ada sebanyak 15 orang, dan mereka berasal dari Jawa Timur dan Kota Pontianak.

“Sekarang Pelaku sudah diamankan di Polres Bengkayang beserta dengan Barang Bukti. Dan pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak banyak Rp. 15 Milyar,” ucapnya.

Selain itu pihaknya akan terus melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Dan melakukan pengembangan kasus untuk mencari apakah masih ada CPMI lainnya terhadap tindak Pidana yang dilakukan oleh pelaku (SA).

Bayu menghimbau warga negera Indonesia yang hendak mencari kerja di luar negeri untuk dapat melewati jalur resmi, sehingga keberadaan pun tetap legal. Selain itu, pentingnya pekerja migran Indonesia untuk memahami pentingnya pelindungan hukum selama berada di negeri orang.

“Untuk calon pekerja tadi, akan kita minta pulang ke daerah masing-masing, jika mau kerja harus melewati jalur resmi itu opsi yang kita tawarkan. Nah sementara pelaku kita amankan untuk proses penyidikan selanjutnya,” tutupnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *