Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKabupaten KetapangTerbaru

PT. Mayawana Persada Berkilah Laporkan Kepala Adat. Kasat Reskrim Ketapang Siap Terima Laporan Masyarakat, Kalau Ada yang tidak Sesuai dengan Perizinan

21
×

PT. Mayawana Persada Berkilah Laporkan Kepala Adat. Kasat Reskrim Ketapang Siap Terima Laporan Masyarakat, Kalau Ada yang tidak Sesuai dengan Perizinan

Sebarkan artikel ini

Foto: Istimewa

Sumber: Internet

 

Ketapang – Terkait laporan dugaan pemerasan yang dilaporkan PT. Mayawana Persada terhadap salah satu Tokoh adat yang bernama Tarsisius Fendy Sesupi, Kepala Adat Dusun Lelayang, Desa Kualan Hilir, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Kasat Reskrim Ketapang
IPTU Dedy Syahputra Bintang, mempertegas tidak melakukan penahan. Kamis (16/04/2026)

Menurut Kasat Reskrim Ketapang
IPTU Dedy Syahputra Bintang, pihaknya beberapa waktu lalu telah memanggil perwakilan (DAD) Provinsi

“Sudah diambil keterangan juga sebagai saksi ahli dalam perkara tersebut,” IPTU Dedy Syahputra Bintang

“Jadi dalam investigasi ini kita tidak berjalan sendiri namun ada beberapa ahli yang kita jadikan saksi ahli dalam penanganan perkara,” tambahnya

Selain IPTU Dedy Syahputra Bintang, menerangkan dalam kasus tersebut, pihaknya fokus dengan pengancamannya

 

 

 

“Untuk saudara Tersisius, kita tidak lakukan penahanan , kemarin juga pihak mereka sudah mengajukan Prapid dan dinyatakan penetapasan tersangka nya SAH,” ucap IPTU Dedy Syahputra Bintang,

Dirinya juga menghimbau,
Kalau masyarakat merasa ada yang tidak sesuai dengan perijinan dan sebagainya boleh juga membuat laporan ke pihaknya

“Dan akan kita lakukan investigasi, karena yang mengeluarkan perijinan berusaha pemanfaatan hutan kan dari kementrian bukan kita kepolisian,” paparnya

 

“Nanti tinggal pembuktian saja di pengadilan nya seperti apa, tinggal kita ikuti proses hukum yang berjalan saja,” pungkasnya

Selain itu menurut pihak PT. Mayawana Persada yang kerap dipanggil ‘Anang’ berkilah bahwa Perusahaan tidak pernah melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian

“Kalo yang melaporkan pemerasan itu bukan perusahaan . Tapi korban yang merupakan karyawan.. Perusahaan hanya melakukan pendampingan hukum sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban terhadap karyawan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *