Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Terbaru

Polisi Berhasil Ringkus Sindikat Mafia Tanah

21
×

Polisi Berhasil Ringkus Sindikat Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini

Pontianak – Empat orang tersangka Sindikat Mafia Tanah berhasil diringkus Polda Kalimantan Barat, Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan pada kegiatan Konferensi Pers di ruang Balai Kemitraan Polda Kalbar, pada hari Kamis (22/04/2021).

Menurut Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, berinisial A, UF, H dan T. Dengan keuntungan diperikaran mencapai 1 Trilliun Rupiah dengan melibatkan pegawai oknum Kepala Desa dan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya, Seluas 200 hektare lokasi tanah yang menjadi perkara di Desa Durian, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

 

“Pada bulan Maret 2021 Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat yang berkaitan dengan beberapa sertifikat hak milik tanah dan menimbulkan adanya kerugian masyarakat,” ucap Luthfie.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar pada kegiatan Konferensi Pers di ruang Balai Kemitraan Polda Kalbar, pada hari Kamis (22/04/2021)

 

Lebih lanjut dirinya mengatakan, adapun barang bukti yang disita yaitu 147 buku tanah, 11 lembar sertifikat Hak Milik Tanah dan 1 buah buku register pengantar KTP dari kantor desa.

Lanjutnya, diketahui bahwa Pelaku berinisial A merupakan Residivis yang pernah terlibat dalam kasus yang sama pada tahun 2014 sehingga diberhentikan secara tidak hormat dari BPN pada tahun 2015.

Dirinya juga menjelaskan, sebagian besar yang menjadi korban adalah masyarakat kecil, yang mata pencahariannya berasal dari lahan tersebut. Karena perkara tersebut terjadi pada proses ajudikasi pertanahan tahun 2008.

“Proses ajudikasi ini justru digunakan untuk melakukan kejahatan dengan cara melakukan tindak pidana pemalsuan,” ungkapnya.

Dikatakannya lagi, Kasus pertanahan di wilayah Kalbar adalah salah satu jenis tindak pidana yang berpotensi menimbulkan konflik sosial, sehingga Polda Kalbar membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah.

“Dalam pelaksananya Polda Kalbar bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Kalbar dan kantor Pertanahan,” Pungkasnya.(Saidi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *