Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKota PontianakKriminal

Polda Kalbar Bersama Kanwil DJBC Amankan 2,019 Kg Sabu dan 5.050 Pil Ekstasi

44
×

Polda Kalbar Bersama Kanwil DJBC Amankan 2,019 Kg Sabu dan 5.050 Pil Ekstasi

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK, KALBAR – Seorang Pria yang diduga membawa dan memiliki Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi berhasil diamankan Tim gabungan dari Polda Kalimantan Barat dan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar), Senin (08/11/2021)

 

Dikatakan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo dalam kasus ini, tim gabungan berhasil mengamankan satu tersangka berinisial YP.

“Disaku celana sebelah kiri YP petugas juga menemukan satu kotak kecil yang didalamnya berisi satu klip plastik kecil diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,3 gram dan satu klip serbuk kuning diduga Narkotika jenis ekstasi seberat 0,4 gram,” jelas Hernowo.

YP Beserta Barang Bukti Berhasil Diamankan Tim Gabungan

Kemudian, dilakukan penggeledahan terhadap YP di hadapan masyarakat sekitar. Ditemukan barang bukti satu buah kardus warna cokelat berisi dua buah kantong plastik besar, masing-masing kantong berisi Narkotika jenis sabu seberat 2.019 Kilogram dan sebanyak 5.050 butir Pil Ekstasi.

Selain barang bukti Narkoba, tim gabungan juga mengamankan barang bukti lain berupa, dua unit Handphone dan satu unit sepeda motor.

 

Menurutnya, Pengungkapan kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat, bahwa adanya peredaran gelap Narkotika di Kota Pontianak.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,″ kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar.

Hernowo menyebutkan, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus pengungkapan narkoba ini karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

“Akan dalami lagi peran dia apa, kalau pengguna tidak mungkin membawa barang haram sebanyak itu,” ungkapnya.

Dirinya berharap, ada kerja sama antara aparat Kepolisian dengan segenap elemen masyarakat.

“Diharapkan kepada masyarakat khususnya yang tinggal di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia untuk tidak ragu-ragu memberikan informasi kepada Kepolisian terdekat apabila melihat orang yang mencurigakan melintas atau ada di daerah perbatasan, sehingga aparat dapat segera mengambil langkah atau tindakan,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *