• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Relasi Publik Kalbar
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkayang
      • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Kabupaten Kayong Utara
      • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kubu Raya
      • Kabupaten Landak
    • Kabupaten Melawi
      • Kabupaten Mempawah
    • Kabupaten Sambas
      • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Sekadau
      • Kabupaten Sintang
    • Kota Pontianak
    • Kota Singkawang
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkayang
      • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Kabupaten Kayong Utara
      • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kubu Raya
      • Kabupaten Landak
    • Kabupaten Melawi
      • Kabupaten Mempawah
    • Kabupaten Sambas
      • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Sekadau
      • Kabupaten Sintang
    • Kota Pontianak
    • Kota Singkawang
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Kalbar
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Polda Kalbar Bersama Kanwil DJBC Amankan 2,019 Kg Sabu dan 5.050 Pil Ekstasi

8 November 2021
Polda Kalbar Bersama Kanwil DJBC Amankan 2,019 Kg Sabu dan 5.050 Pil Ekstasi

PONTIANAK, KALBAR – Seorang Pria yang diduga membawa dan memiliki Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi berhasil diamankan Tim gabungan dari Polda Kalimantan Barat dan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar), Senin (08/11/2021)

 

Berita Lainnya

Respon Cepat Sekda Ketapang Atas Keracunan Makanan Masal, Perintahkan Agar Dijadikan KLB dan Segera Jadi Kajian Dinas Kesehatan

Tes Bacades TA. 2023 Serta, Pemda Ketapang Jalin Kerjasama dengan Direktur Politeknik Negeri Ketapang

Wabup Ketapang Kukuhkan FKUB Periode 2022-2027

Dikatakan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo dalam kasus ini, tim gabungan berhasil mengamankan satu tersangka berinisial YP.

“Disaku celana sebelah kiri YP petugas juga menemukan satu kotak kecil yang didalamnya berisi satu klip plastik kecil diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,3 gram dan satu klip serbuk kuning diduga Narkotika jenis ekstasi seberat 0,4 gram,” jelas Hernowo.

YP Beserta Barang Bukti Berhasil Diamankan Tim Gabungan

Kemudian, dilakukan penggeledahan terhadap YP di hadapan masyarakat sekitar. Ditemukan barang bukti satu buah kardus warna cokelat berisi dua buah kantong plastik besar, masing-masing kantong berisi Narkotika jenis sabu seberat 2.019 Kilogram dan sebanyak 5.050 butir Pil Ekstasi.

Selain barang bukti Narkoba, tim gabungan juga mengamankan barang bukti lain berupa, dua unit Handphone dan satu unit sepeda motor.

 

Menurutnya, Pengungkapan kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat, bahwa adanya peredaran gelap Narkotika di Kota Pontianak.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,″ kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar.

Hernowo menyebutkan, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus pengungkapan narkoba ini karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

“Akan dalami lagi peran dia apa, kalau pengguna tidak mungkin membawa barang haram sebanyak itu,” ungkapnya.

Dirinya berharap, ada kerja sama antara aparat Kepolisian dengan segenap elemen masyarakat.

“Diharapkan kepada masyarakat khususnya yang tinggal di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia untuk tidak ragu-ragu memberikan informasi kepada Kepolisian terdekat apabila melihat orang yang mencurigakan melintas atau ada di daerah perbatasan, sehingga aparat dapat segera mengambil langkah atau tindakan,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.(*)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Dari Partai Demokrat Lakukan Reses ke Bengkayang

Next Post

Neneng Tinjau Jembatan Darurat di Kecamatan Teriak Pada Saat Reses

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Perwakilan Kalimantan Barat

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkayang
      • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Kabupaten Kayong Utara
      • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kubu Raya
      • Kabupaten Landak
    • Kabupaten Melawi
      • Kabupaten Mempawah
    • Kabupaten Sambas
      • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Sekadau
      • Kabupaten Sintang
    • Kota Pontianak
    • Kota Singkawang
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK