Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKota PontianakKriminalTerbaru

Petugas Gagalkan Penyelundupan Miras dan Rokok Ilegal di Kalbar

61
×

Petugas Gagalkan Penyelundupan Miras dan Rokok Ilegal di Kalbar

Sebarkan artikel ini

Foto: Istimewa

 

PONTIANAK – Tim kolaborasi antara Bea dan Cukai Kalimantan bagian barat bersama Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kurang lebih 10.086 botol minuman keras (miras) ilegal tanpa cukai dari Malaysia. Rabu(1/02/2023)

 

Hal tersebut sampaikan PLT Kasi Humas Bea Cukai Kalbagbar, Mujahidin Selasa (31/1/2023).

 

 

 

 

 

Menurutnya, dengan keberhasilan para petugas mengamankan barang barang ilegal tersebut, setidaknya berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga Rp. 15 Miliar.

 

Lebih lanjut Mujahidin menjelaskan,

upaya penyelundupan puluhan ribu botol minuman keras ilegal tanpa cukai yang masuk ke Indonesia ini, dilakukan melalui jalur darat. Sebanyak tiga orang tersangka pelaku penyelundupan berhasil diamankan petugas yaitu tersangka berinisial S, R ,dan A.

 

Dikatakannya lagi,

keberhasilan penangkapan ini tentu saja tidak terlepas dari laporan yang disampaikan masyarakat. Berdasarkan laporan masyarakat itu, tim gabungan berhasil. Menagkap dua buah truk berisi puluhan botol miras ilegal tipe C senilai Rp. 7 Miliar.

Petugas pun menyita barang bukti berupa 2 unit truk dan 10.086 botol minuman keras ilegal tipe C berbagai merek, dengan kadar alkohol tinggi.

 

 

 

“Dari hasil penghitungan kami, dari total 10.086 botol minuman keras ilegal tanpa cukai itu, kami taksir seluruhnya mencapai Rp 7 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp 15 miliar,” kata Mujahidin kepada awak media, Selasa (31/1/2023).

 

 

 

“Untuk proses hukum lebih lanjut, kami serahkan ketiga tersangka ke Polda Kalbar,” pungkasnya .(IMS/*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *