• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Relasi Publik Kalbar
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkayang
      • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Kabupaten Kayong Utara
      • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kubu Raya
      • Kabupaten Landak
    • Kabupaten Melawi
      • Kabupaten Mempawah
    • Kabupaten Sambas
      • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Sekadau
      • Kabupaten Sintang
    • Kota Pontianak
    • Kota Singkawang
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkayang
      • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Kabupaten Kayong Utara
      • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kubu Raya
      • Kabupaten Landak
    • Kabupaten Melawi
      • Kabupaten Mempawah
    • Kabupaten Sambas
      • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Sekadau
      • Kabupaten Sintang
    • Kota Pontianak
    • Kota Singkawang
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Kalbar
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Penasehat Hukum Kusmahendri: Adanya Pertentangan Kesaksian

23 Oktober 2020
Begini Pandangan Dari Praktisi Hukum Tatang Suryadi SH, Terkait  Penggeledahan Kantor PUPR Kalbar

Pontianak – Sidang lanjutan perkara  Kasus Tipikor masjid agung Melawi  terus  berlanjut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak Negeri Pontianak.Kamis(22/10/2020).

Kali ini Tatang Suryadi, SH selaku Penasehat Hukum Kusmahendri pada sidang lanjutan perkara Masjid Agung Melawi di Pengadilan Tipikor Pontianak menyampaikan secara resmi di persidangan tentang dugaan kesaksian palsu yang dilakukan oleh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Berita Lainnya

Hasil Sidang Isbat Kemenag, 1 Syawal 1444 H Jatuh pada Sabtu 22 April 2023

Bupati KKU Hadiri Rapat Konsolidasi Partai Hanura di Kecamatan Simpang Hilir

Sambut HUT IKADIN ke 37, Daniel Edward Tangkau: Yang Tidak Punya Uangpun Kita Bela

Menurut Tatang Suryadi SH,
Pada persidangan sebelumnya, saksi Ridwan menjelaskan bahwa saksi ada menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000.000,- kepada saksi Panji yang saat itu (2012) sebagai Wakil Bupati Melawi.” Uang tersebut bersumber dari dana bansos yang saat itu dikelola oleh Kusmahendri.” Tegasnya.

Sementara itu menurut Tatang, saksi Panji memberi keterangan di muka persidangan bahwa dia tidak pernah menerim uang sebesar Rp. 150.000.000,- sebagai pinjamannya kepada Kusmahendri yang saat itu menjabat sebagai Kepala DPPKAD kab. Melawi.

“Namun saksi Panji membenarkan jika dia ada menerima uang tapi tidak sekaligus melainkan berangsur angsur, dan itu bukan pinjaman, melainkan itu memang menjadi haknya sebagai uang operasional kesekretariatan dan berbagai tunjangan yang menjadi haknya,” jelasnya.

Dikatakan Tatang Suryadi SH,
Panji juga menerangkan di muka persidangan bahwa dia mengembalikan uang sebesar Rp. 150.000.000,- ke rekening milik Pemda Melawi,” dan ini dilakukaknnya setelah kasus Masjid Agung Melawi di periksa Penyidik Polda Kalbar,” ucapnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, melihat adanya pertentangan kesaksian antara saksi Ridwan dan saksi Panji.

Dirinya menduga antara keduanya pasti ada salah satu yang memberikan kesaksian palsu di muka persidangan,” dan ini jelas melanggar pasal 242 KUHP jo pasal 22 jo pasal 35 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya

Tatang juga menegaskan, demi menjaga martabat dan kehornatan Peradilan,” maka masalah kesaksian palsu ini perlu disampaikan agar tidak menjadi preseden buruk dalam proses peradilan,” ungkapnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Dandim 1208/Sambas Apresiasi Kinerja Satgas TMMD Reg Ke-109 Kodim 1205/Sintang

Next Post

HUT Kota Pontianak Ke-249 Dirayakan Secara Sederhana

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Perwakilan Kalimantan Barat

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkayang
      • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Kabupaten Kayong Utara
      • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kubu Raya
      • Kabupaten Landak
    • Kabupaten Melawi
      • Kabupaten Mempawah
    • Kabupaten Sambas
      • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Sekadau
      • Kabupaten Sintang
    • Kota Pontianak
    • Kota Singkawang
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK