Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Penasehat Hukum Kusmahendri: Adanya Pertentangan Kesaksian

53
×

Penasehat Hukum Kusmahendri: Adanya Pertentangan Kesaksian

Sebarkan artikel ini

Pontianak – Sidang lanjutan perkara  Kasus Tipikor masjid agung Melawi  terus  berlanjut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak Negeri Pontianak.Kamis(22/10/2020).

Kali ini Tatang Suryadi, SH selaku Penasehat Hukum Kusmahendri pada sidang lanjutan perkara Masjid Agung Melawi di Pengadilan Tipikor Pontianak menyampaikan secara resmi di persidangan tentang dugaan kesaksian palsu yang dilakukan oleh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Tatang Suryadi SH,
Pada persidangan sebelumnya, saksi Ridwan menjelaskan bahwa saksi ada menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000.000,- kepada saksi Panji yang saat itu (2012) sebagai Wakil Bupati Melawi.” Uang tersebut bersumber dari dana bansos yang saat itu dikelola oleh Kusmahendri.” Tegasnya.

Sementara itu menurut Tatang, saksi Panji memberi keterangan di muka persidangan bahwa dia tidak pernah menerim uang sebesar Rp. 150.000.000,- sebagai pinjamannya kepada Kusmahendri yang saat itu menjabat sebagai Kepala DPPKAD kab. Melawi.

“Namun saksi Panji membenarkan jika dia ada menerima uang tapi tidak sekaligus melainkan berangsur angsur, dan itu bukan pinjaman, melainkan itu memang menjadi haknya sebagai uang operasional kesekretariatan dan berbagai tunjangan yang menjadi haknya,” jelasnya.

Dikatakan Tatang Suryadi SH,
Panji juga menerangkan di muka persidangan bahwa dia mengembalikan uang sebesar Rp. 150.000.000,- ke rekening milik Pemda Melawi,” dan ini dilakukaknnya setelah kasus Masjid Agung Melawi di periksa Penyidik Polda Kalbar,” ucapnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, melihat adanya pertentangan kesaksian antara saksi Ridwan dan saksi Panji.

Dirinya menduga antara keduanya pasti ada salah satu yang memberikan kesaksian palsu di muka persidangan,” dan ini jelas melanggar pasal 242 KUHP jo pasal 22 jo pasal 35 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya

Tatang juga menegaskan, demi menjaga martabat dan kehornatan Peradilan,” maka masalah kesaksian palsu ini perlu disampaikan agar tidak menjadi preseden buruk dalam proses peradilan,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *