Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKriminalTerbaru

LPAI Bertemu Kejati Kalbar, Bahas Kasus Perkara Melibatkan Anak

34
×

LPAI Bertemu Kejati Kalbar, Bahas Kasus Perkara Melibatkan Anak

Sebarkan artikel ini

Pontianak- Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPAI) Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si. mengunjungi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kamis (12/10/2021).

Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si
disambut langsung Masyudi, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, sekaligus mambahas perkara yang melibatkan anak dibawah umur.

Dikatakan Kak Seto, khusus nya kasus pelecehan sexsual yang menjadi korban anak, sudah menjadi kejahatan luar biasa.

“Sehingga Jangan membuka ruang kepada pedofil,” tegasnya.

Dirinya juga berharap kepada masyarakat agar bisa menjaga anak-anak yang dibawah umur tidak menjadi korban kekerasan maupun pelecehan seksual

“Melindungi anak perlu orang sekampung, semua harus berperan serta,” himbaunya.

Selain itu dalam sambutan Masyhudi, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, menyampaikan bahwa regulasi untuk melindungi anak ternyata tidak cukup hanya diatur dalam Undang – Undang, Undang – Undang nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

“Namun hendaknya masyarakat dan orang tua menjalankan tanggung jawab dan kewajiban masing – masing untuk melindungi anak,” ujarnya.

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam penanganan perkara Tindak Pidana Anak dengan melakukan pendekatan Restoratife Juctice yang dilaksanakan dengan cara pengalihan (Diversi), Restoratife Juctice merupakan proses penyelesaian yang dilakukan diluar Sistem Peradilan Pidana (Criminal Juctice System) dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga korban dan masyarakat serta pihak-pihak yang berkepentingan dengan batasan-batasan tertentu.

“Penjatuhan berupa pidana penjara terhadap anak-anak nakal dalam prakteknya selama ini dirasa kurang cukup efektif untuk memberikan efek jera untuk mencegah terjadinya pidana,” ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Jaksa menjadi sahabat anak dan mengerti hak-hak anak serta selalu melindungi anak, konsep dalam melindungi dan mendidik anak adalah dengan 5S. Sangat Sabar Sekali dan Selalu Senyum.

“Para Jaksa hendaknya terus berbuat untuk melindungi kepentingan anak,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar.

 

Pihaknya tetap memperhatikan terkait proses hukum yang melibatkan anak

Dirinya menegaskan, akan menunjuk yang sudah mendapatkan pendidikan khusus dalam menangani perkara yang melibatkan anak-anak.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *