Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKota Pontianak

Kota Pontianak Akan Diberlakukan PPKM Darurat

25
×

Kota Pontianak Akan Diberlakukan PPKM Darurat

Sebarkan artikel ini

Pontianak – Tingkat tertularnya kasus konfirmasi Covid-19 meningkat di Kota Pontianak sehingga memberlakukan PPKM Darurat.

Hal tersebut disampaikan langsung Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono pada saat peninjauan PPKM di Jalan Nusa Indah Pontianak, Jumat/ 9 Juli 2021.

Menurutnya hasil vitcon bersama Kementrian Kordinator Perekonomian, Mendagri Kesehatan dan PNBB meminta Kota Pontianak di berlakukan PPKM Darurat.

“Tingkat ketertularnya kasus konfirmasin Covid-19 sudah sangat tinggi di Pontianak, rumah sakit sudah penuh bahkan yang meninggal dunia meningkat,” Ucap Edi.

Dikatakan Walikota Pontianak, selama delapan hari Kota Pontianak akan diberlakukan PPKM Darurat pada tanggal 12 Juli  sampai 20 Juli 2021.

“Semua aktivitas masyarat tidak ada, kecuali Esensial dan Kritikal, seperti perbankan pelayanan publik itupun hanya 50% yang diperbolehkan bekerja,” tegasnya.

Walikota Pontianak tinjau langsung PPKM
Foto: Hadin

Lanjutnya, begitu juga dengan perkantoran pemerintahan dan pendidikan dioptimalkan 100% bekerja di rumah. Terkecuali Apotik diperbolehkan buka 24 Jam dengan menerapkan aturan prokes Covid-19

Edi Kamtono minta pelaku usaha warung Kopi dan rumah makan tidak menyediakan tempat duduk hanya diperbolehkan dengan bungkus.

“Selama PPKM Darurat berlaku masyarakat untuk tidak keluar rumah dan tetap menjaga kesehatanya,” himabaunya.

Lebih lanjut Dirinya menjelaskan, penyekatan jalan juga akan diperketat di beberapa ruas jalan, begitu juga dengan jalan perbatasan antar kabupaten dan kota Pontianak akan di perketat dengan menerapkan SWAB bagi warga yang ke Kota Pontianak .(Hadin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *