Foto: Ilustrasi
Sumber: Dokumen Relasi Publik
Pontianak – PT Gaharu Prima Lestari (GPL) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan sejumlah media pada April 2026 yang menyoroti hasil inspeksi mendadak (sidak) Satgas Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kubu Raya.Rabu(29/04/2026)
Dijelaskan Didik Hartono selaku General Affair PT Gaharu Prima Lestari(GPL) bahwa seluruh kegiatan operasionalnya berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak berada dalam kawasan hutan.
Lebih lanjut Didik Hartono menerangkan bahwa pemberitaan yang muncul setelah kunjungan Satgas PAD pada 3 dan 17 April 2026 perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dirinya menegaskan, perusahaan telah melakukan klarifikasi langsung kepada Satgas PAD pada 9 April 2026 di Kantor Bupati Kubu Raya. Dalam klarifikasi tersebut, PT GPL menegaskan bahwa pemanfaatan material laterit yang menjadi sorotan berasal dari dalam area izin usaha perkebunan (IUP) dengan status lahan Area Penggunaan Lain (APL), bukan dari kawasan hutan.
“PT GPL menegaskan bahwa kegiatan pemanfaatan laterit berasal dari lahan di dalam izin usaha perkebunan dan bukan di dalam kawasan hutan,” tegasnya
Lanjutnya, PT Gaharu Prima Lestari merupakan badan usaha yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan didirikan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga memiliki kewajiban untuk patuh terhadap seluruh regulasi yang ada.
Perusahaan ini mulai beroperasi pada Juni 2024 setelah mengambil alih pengelolaan dari dua perusahaan sebelumnya, yakni PT Kusuma Alam Sari (KAS) dan PT Sawit Jaya Makmur (SJM).
Saat awal pengambilalihan, kondisi infrastruktur di wilayah perkebunan dinilai memerlukan pembenahan, terutama akses jalan, gorong-gorong, dan jembatan yang rusak serta kerap tergenang banjir.
Perbaikan infrastruktur tersebut dilakukan di sejumlah titik, mulai dari Dusun Loncek di Desa Teluk Bakung hingga Desa Gunung Tamang dan Desa Pulau Limbung. Dalam prosesnya, perusahaan memanfaatkan material laterit dari dalam wilayah konsesi yang berstatus APL. Dia juga menegaskan pihaknya tidak ada menambang bauksit.
Selain untuk kepentingan operasional kebun, material tersebut juga digunakan untuk membantu perbaikan akses jalan masyarakat di sekitar wilayah perusahaan.
Di antaranya, perbaikan jalan Teluk Bakung–Loncek hingga Gunung Tamang sepanjang sekitar 7.000 meter, jalan Enggang Raya di Dusun Loncek sepanjang 5.000 meter, serta peninggian dan penimbunan jalan di Desa Gunung Tamang dan Desa Pulau Limbung sepanjang 1.500 meter.(*)
















