Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKabupaten Ketapang

Pemda Ketapang Pastikan Penetapan Batas Daerah di Kabupaten Sanggau, Tidak akan Memengaruhi hak Kepemilikan lahan masyarakat

139
×

Pemda Ketapang Pastikan Penetapan Batas Daerah di Kabupaten Sanggau, Tidak akan Memengaruhi hak Kepemilikan lahan masyarakat

Sebarkan artikel ini

Foto: Istimewa

Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang bersama Pemerintah Kabupaten Sanggau terus memperkuat sinergi dalam mempercepat penetapan batas daerah demi menciptakan kepastian hukum dan pelayanan publik yang lebih optimal. Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan Batas Daerah yang digelar di Kantor Bupati Sanggau, Jumat (08/05/2026)

​Bupati Ketapang, Alexander Wilyo menegaskan, bahwa proses penegasan batas wilayah ini murni bersifat administratif dan tidak akan mengganggu hak-hak masyarakat, terutama terkait kepemilikan lahan maupun wilayah adat.

Penetapan batas ini tidak akan memengaruhi hak kepemilikan lahan masyarakat. Ini adalah upaya memperjelas garis administrasi agar pelayanan pemerintah lebih responsif dan tepat sasaran,” ujar Alexander Wilyo.

​Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan dan dihadiri jajaran teknis dari kedua pemerintah daerah. Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, selaku tuan rumah menyampaikan bahwa penataan batas daerah tetap mengedepankan penghormatan terhadap nilai budaya dan kearifan lokal masyarakat perbatasan

Menurutnya, keberadaan wilayah adat yang telah hidup dan berkembang di tengah masyarakat tidak akan berubah hanya karena adanya penegasan garis administratif pemerintahan.

​Dalam rapat tersebut, kedua daerah juga sepakat melakukan langkah proaktif atau “jemput bola” ke Kementerian Dalam Negeri pada Juni hingga Juli 2026 mendatang. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait batas wilayah kedua kabupaten.

Alexander Wilyo menilai, percepatan regulasi tersebut penting untuk menghindari potensi konflik kepentingan di kawasan perbatasan sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat.

​Selain membahas batas daerah, Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Pemerintah Kabupaten Sanggau turut menyepakati sinkronisasi pemanfaatan ruang melalui penandatanganan Berita Acara Kesepakatan.

Kesepakatan itu menjadi dasar penyelarasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kedua daerah agar pembangunan berjalan terpadu dan berkelanjutan.

​“Sinergi ini bukan hanya soal batas wilayah di atas peta, tetapi bagaimana kita membangun fondasi pembangunan yang harmonis, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya (TM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *