Foto: Istimewa
Sumber: Internet
Ketapang – Terkait laporan dugaan pemerasan yang dilaporkan PT. Mayawana Persada terhadap salah satu Tokoh adat yang bernama Tarsisius Fendy Sesupi, Kepala Adat Dusun Lelayang, Desa Kualan Hilir, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Kasat Reskrim Ketapang
IPTU Dedy Syahputra Bintang, mempertegas tidak melakukan penahan. Kamis (16/04/2026)
Menurut Kasat Reskrim Ketapang
IPTU Dedy Syahputra Bintang, pihaknya beberapa waktu lalu telah memanggil perwakilan (DAD) Provinsi
“Sudah diambil keterangan juga sebagai saksi ahli dalam perkara tersebut,” IPTU Dedy Syahputra Bintang
“Jadi dalam investigasi ini kita tidak berjalan sendiri namun ada beberapa ahli yang kita jadikan saksi ahli dalam penanganan perkara,” tambahnya
Selain IPTU Dedy Syahputra Bintang, menerangkan dalam kasus tersebut, pihaknya fokus dengan pengancamannya
“Untuk saudara Tersisius, kita tidak lakukan penahanan , kemarin juga pihak mereka sudah mengajukan Prapid dan dinyatakan penetapasan tersangka nya SAH,” ucap IPTU Dedy Syahputra Bintang,
Dirinya juga menghimbau,
Kalau masyarakat merasa ada yang tidak sesuai dengan perijinan dan sebagainya boleh juga membuat laporan ke pihaknya
“Dan akan kita lakukan investigasi, karena yang mengeluarkan perijinan berusaha pemanfaatan hutan kan dari kementrian bukan kita kepolisian,” paparnya
“Nanti tinggal pembuktian saja di pengadilan nya seperti apa, tinggal kita ikuti proses hukum yang berjalan saja,” pungkasnya
Selain itu menurut pihak PT. Mayawana Persada yang kerap dipanggil ‘Anang’ berkilah bahwa Perusahaan tidak pernah melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian
“Kalo yang melaporkan pemerasan itu bukan perusahaan . Tapi korban yang merupakan karyawan.. Perusahaan hanya melakukan pendampingan hukum sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban terhadap karyawan.(*)
















