Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten BengkayangTerbaru

Wabup Bengkayang Targetkan Tahun Depan Permasalahan Batas Desa Selesai

33
×

Wabup Bengkayang Targetkan Tahun Depan Permasalahan Batas Desa Selesai

Sebarkan artikel ini

Bengkayang – Dari 122 Desa yang ada diwilayah Kabupaten Bengkayang, tercatat baru 4 Desa yang telah menyelesaikan permasalahan batas (sudah memiliki Perbub), semuanya berada di Kecamatan Jagoi Babang. Diduga rendahnya pemahaman masyarakat terhadap batas administrasi menjadi kendala sehingga penetapan batas desa tak kunjung selesai.

Pemerintah Kab, Bengkayang, kembali berusaha agar penetapan batas desa dan daerah tetangga, segera selesai. Masalah batas inipun menjadi salah satu agenda Bupati dan Wakil Bupati.

Drs. Syamsul Rizal Wakil Bupati Bengkayang meninjau langsung ke lapangan guna menyelesaikan tapal batas. Seperti yang dilakukan Syamsul Rijal pada saat mengunjungi Kecamatan Sungai Raya, Sungai Raya Kepulauan pada hari Kamis (4/11) beberapa waktu lalu.

Kedatangan Wakil Bupati Bengkayang tersebut bertujuan berkoordinasi dengan perangkat desa guna menyelesaikan tapal batas.

“Penyelesaian batas, baik antar desa maupun daerah kalau kita serius, tidak akan lama,” jelasnyanya.

Selain itu, Wakil Bupati Bengkayang juga mengunjungi beberapa kecamatan didampingi perangkat Desa, seperti di Kecamatan Siding, Jagoi Babang di Kantor Camat Jagoi Babang di Kecamatan Seluas. Selanjutnya pada hari Jumat (5/11) di Kecamatan Samalantan, Monterado, Capkala hingga ke Kecamatan 17.

Dalam kesempatan tersebut Wabup Bengkayang mengaku dalam beberapa kesempatan sering diingatkan oleh Gubernur agar masalah batas ini segera diselesaikan. Tujuannya agar memudahkan pemerintah memetakan rencana pembangunan.

Kesalahan masa lalu menurutnya, dimana pada saat pemekaran desa masalah batas ini kurang diperhatikan dan masih banyaknya masyarakat yang kurang paham bahwa batas administrasi tidak menghilangkan hak milik, kedepan diharapkan segera selesai.

“Juni 2022, kita targetkan batas antar desa sudah bisa diselesaikan. Saya yakin Bapak-bapak mampu menyelesaikannya,” Tegasnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Kabupaten Bengkayang akan sulit mencapai Bengkayang dalam satu angka, satu data apabila hal-hal seperti ini tidak digenahkan. Untuk pengajuan rencana pembangunan harus menyertakan data desa melalui profil desa yang valid.

Dirinya berharap,Pertengahan 2022 batas desa harus sudah diselesaikan.

Pelaporan : Bengkayang baru WDP. Kalau sudah WTP, akan dapat dana DID. Kabupaten tidak akan berdaya apabila desa tidak memiliki data yang baik.

Selain itu, Sekretaris DPMP2DT, Rudi Hartono, SE.,M.S juga mengatakan, dalam rangka mempercepat penyelesaian batas desa, Kepala Desa dapat memasukkan anggaran dalam APBDes mereka. Mampu memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa batas desa hanyalah urusan administrasi yang tidak perlu dipermasalahkan.

“Batas desa ini sebagai dasar untuk memetakan rencana pembangunan,” pungkasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *