Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang berhasil meringkus 4 orang pemuda di bawah umur lantaran diketahui telah melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap seorang remaja berusia 18 tahun di salah satu rumah di Kecamatan Delta Pawan, Selasa (25/5) sekitar pukul 15.30 WIB.
Keempat tersangka yang diamankan pada Selasa (25/5) malam itu diantaranya M (16), H (15), A (17) serta R (17). Sedangkan korban berinisial S (18).
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Primastya mengatakan berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika pada Selasa (25/5/2021) korban pergi bersama saksi berinisial MR (18) untuk jalan-jalan.
“Saksi menghubungi korban melalui whatsaap untuk mengajak jalan-jalan, namun korban ternyata dibawa ke rumah salah satu pelaku yakni R (17),” katanya, Jumat (28/5/2021).
Primas melanjutkan, sesampainya di rumah salah satu pelaku, korban bersama dengan saksi yakni MR sempat melakukan hubungan badan dengan dasar suka sama suka. Setelah itu saksi keluar dari kamar dan meninggalkan korban sendirian.
“Saat itu keempat tersangka memang berada di lokasi kejadian dan sempat mengintip korban dan saksi, setelah saksi pergi untuk mandi keempat tersangka secara spontan masuk dan melakukan aksinya,” jelas Primas.
Menurut Primas, pada saat kejadian pelaku H (15) dan R (17) masuk ke dalam kamar untuk kemudian melakukan persetubuhan secara paksa kepada korban. Sedangkan pelaku A (17) dan M (17) pada saat itu hanya memegang kaki dan meraba dada korban.
“Akibat perbuatan para pelaku korban melaporkan ke polisi sedangkan untuk saksi MR menurut pengakuan korban hubungan badan dilakukan bersama saksi atas dasar suka sama suka. Setelah dilakukan penyelidikan keempat pelaku kemudian diamankan,” tutur Primas.
Primas menyebut, untuk barang bukti yang diamankan oleh pihaknya berupa pakaian korban, satu unit handphone korban, serta kasur yang digunakan dalam melakukan kejadian tersebut.
Primas menjelaskan, terkait proses hukum terhadap para pelaku tidak berlaku diversi lantaran ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara namun pendampingan hukum dan proses hukum tetap akan dilakukan berdasarkan peradilan anak.
“Untuk dua pelaku yakni H dan R terancam pasal 285 KHUP tenteng persetubuhan secara paksa dengan cara mengabcam dan diserrau perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara sedangkan pelaku A dan M diancam pasal 286 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya.
KPPAD Ketapang Berikan Pendampingan
Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Ketapang, Harlisa mengaku kalau pihaknya bersama dengan pihak terkait baik Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pekerja Sosial (Peksos) telah melakukan pendampingan dalam kasus yang melibatkan empat orang anak di bawah umur ini.
“Kita akan lakukan pendampingan selama proses ini hingga proses persidangan nanti,” katanya.
Harlisa melanjutkan, selain melakukan pendampingan selama proses hukum, dia mengaku akan segera berkordinasi dengan pihak sekolah tempat para pelaku bersekolah agar tidak serta merta langsung memberhentikan para pelaku.
“Biasanya sekolah ketika ada murid berhadapan dengan hukum langsung memberhentikan, ini tidak boleh seperti itu, anak-anak harus kita jaga psikologisnya jangan sampai keputusan sekolah semakin membuat mereka tertekan. Makanya kami akan berkordinasi dengan pihak sekolah agar tidak melakukan pemberhentian kepada mereka,” jelasnya.
Harlisa berharap agar keluarga para pelaku turut memberikan dukungan moril lantaran pada saat ini pelaku yang merupakan anak di bawah umur memerlukakan dukungan terlepas dari perbuatannya yang salah dan tentu akan diproses sesuai dengan aturan berlaku.
“Kepada masyarakat kita harap minimal tidak membully para pelaku karena mereka masih anak-anak yang perlu dukungan bukan bullyan yang malah akan semakin memperburuk psikologis mereka,” mintanya.