Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKriminalTerbaru

Tim TABUR Kejati Kalbar Tangkap DPO di Batam

49
×

Tim TABUR Kejati Kalbar Tangkap DPO di Batam

Sebarkan artikel ini

Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat lagi-lagi menangkap terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO)

Hal tersebut diungkapkan Masyhudi selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, pada saat konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, pada hari kamis (04/11/2021).

Disampaikan Masyhudi,Tim tangkap buron (TABUR ) Kalimantan Barat, pada hari Rabu 03 November 2021 berhasil menangkap pelaku buron berinisial (YD) di Jalan Tanjung Riau Kelurahan Tiban Baru Kecamatan Sekupang Kota Batam.

“Selanjutnya tersangka (DPO) dititipkan ke kantor Kejaksaan Negeri Batam,” Ungkapnya.

Menurut Masyhudi, sebelumnya terpidana (YD) ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan membuat Pemberitahuan Expor Barang (PEB), Invoice dan packing list sabagai syrat untuk melakukan expor barang dengan menggunakan kop surat dan stempel palsu Perusahaan CV, Alam Indah Lestari.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dalam (PEB), Invoice dan packing list tersebut (DPO) menyebutkan barang yang diexspor adalah Coconut Producst, atau bukan Rotan Asalan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 1857 K/Pid .Sus/2016 tanggal 06 Oktober 2016 Jo putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 27/Pid.Sus /2016/PT.PTK tanggal 8 Desember 2015.
DPO atas inisal (YD ) dinyatakan terbukti dan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyerahkan pemberitahuan dokumen pelengkap pabean yang palsu sebagaimana ketentuan pasal 103 huruf A undang-undang Republik Indonesia No 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagai mana diubah dengan undang-undang republik Indonesia nomor 12 tahun 2006 tentang perubahan UU RI NO 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.

“Hukum pidana penjara selama tiga tahun dan denda seratus juta rupiah pidana pengganti 6 bulan kurungan,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *