Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKota PontianakKriminal

Terduga Pelaku Pengeroyokan Tak Berkutik Saat Digelandang Polisi

47
×

Terduga Pelaku Pengeroyokan Tak Berkutik Saat Digelandang Polisi

Sebarkan artikel ini

Foto: Ilustrasi. Sumber: Internet

 

Pontianak – Dua orang pria harus berurusan dengan Polisi karena diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan kepada korban TRP (17) , Minggu (14/11/3021).

Dikatakan Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP. Indra Asrianto, S.I.K pihaknya berhasil mengamankan (NWD) als N (26) ber-KTP Jalan Dusun Simpang Pasir Kelurahan Sidas Kecamatan Temila, dan (KD) als D (19) warga Dusun Bayang Desa Banying Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak / Jalan Kom. Yos. Sudarso Gang Pisang Kecamatan Pontianak Barat, diamankan pihak Polresta Pontianak Kota.

Menurutnya, kedua tersangka diamankan pihak Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota setelah diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan kepada TRP (17) di depan sebuah kafe di bilangan Jalan Reformasi, Pontianak Tenggara.

 

“Laporan Polisi kami terima tertanggal 14 Nopember 2021 dari orang tua korban. Menindaklanjuti Laporan Polisi tersebut kami melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan diduga pelaku,” ungkapnya.

“Dan pada tanggal 14 Nopember 2021 sekira pukul 10.00 Wib Personel Jatanras mendapat informasi tentang keberadaan pelaku pengeroyokan berada di salah satu cafe di jalan Reformasi Kelurahan Benua Darat Kecamatan Pontianak Tenggara, dan kemudian kami mengamankan tersangka”, timpal Satreskrim Polresta Pontianak Kota.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, setelah mengamankan NWD dan KD, pihaknya melakukan intograsi singkat terhadap diduga pelaku, kedua pelaku kooperatif dan mengakui perbuatannya.

“Akibat kejadian tersebut, korban TRP (17) menderita memar mengakibatkan luka memar bagian kepala dan terasa pusing tangan sebelah kanan terasa sakit dan sudah kami lakukan visum untuk melengkapi berkas penyidikan,” ucap Indra.

 

Kini dua orang diduga pelaku terancam dikenakan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.(WB/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *