Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKota Pontianak

Tak Terima Hilang Emas 4 Kg, PT SRM Lapor Polisi

602
×

Tak Terima Hilang Emas 4 Kg, PT SRM Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Terkait kericuhan di PT Sultan Rafli Mandiri beberapa waktu lalu di Dusun Muatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat oleh sejumlah massa, berbuntut laporan ke Polda Kalbar oleh pihak perusahaan.

Hal tersebut diungkap kan Kuasa Hukum PT SRM, Wawan Ardianto pada saat jumpa Pers, pada hari Jumat(25/09/2020) di Pontianak.

Menurutnya, Selain Aksi tindakan anarkis pengerusakan dan pemukulan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA), Massa juga melakukan penjarahan terhadap aset PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) sehingga perusahaan mengalami kerugian berkisar belasan miliar rupiah.

Dikatakan Kuasa Hukum PT SRM, Wawan Ardianto, pihaknya terpaksa membuat laporan kejadian tersebut ke Polda Kalbar.

“Selain mengalami kerugian 15 miliar rupiah, akibat aksi penjarahan dan pengrusakan. TKA kita di sana juga mengalami penganiayaan,” terangnya di Pontianak, ketika jumpa pers dengan sejumlah awak media, Jumat (25/9/2020) siang.

Lanjutnya, untuk laporan ke Polda Kalbar pihaknya telah menyerahkan bukti berupa rekaman video CCTV kepihak penyidik.

“Direkaman CCTV yang kita serahkan pada penyidik itu lengkap terekam aksi anarkis warga, mulai dari penjarahan, dan pengrusakan aset perusahaan, serta pemukulan terhadap TKA,” terangnya.

Lebih lanjut Wawan menjelaskan, bahwa dalam peristiwa pejarahan PT. SRM telah kehilangan emas batangan dengan Nomor seri 2008zQ1 seberat 2, 377,53 gram, dan Nomor seri 2008zO2 seberat 2,4 35.38 atau 4 kilogram yang di simpan di dalam brangkas baja. Dan untuk tenaga asing yang di pukul ada juga mengalami patah tangan.

“Adapaun cara masa mengambil emas tersebut diduga menggunakan alat bor. Dan akibat hilangnya emas dan sejumlah barang lainya diperkirakan PT SRM menderita kerugian sekitar 15 milyar rupiah,” ucap Wawan.

Selain itu Wawan juga menjelaskan, terkait adanya tudingan terhadap TKA dan opini negatif pihak yang mencitrakan bahwa perusahaan telah mempekerjakan TKA dan tidak mengakomodir masyarakat setempat, ditegaskanya tidaklah benar.

“Seluruh tenaga kerja asing yang bekerja di PT SRM adalah pekerja yang legal, dan segala ijin kerjanya sudah di jamin Undang-Undang. Dan mengenai adanya isu mengenai tenaga kerja asing ilegal tidak benar. Yang benar adalah tenaga kerja asing tertahan karena ada Covid-19, sehingga tidak bisa pulang ke Tiongkok,” terangnya.

Dikatakan nya lagi, mengenai perizinan sudah diperpanjang sesuai keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No:40/1/IUP/PMA/2020 tentang persetujuan penyesuaian jangka waktu izin usaha pertambangan pada tahap kegiatan operasi produksi mineral logam untuk komoditas emas kepada PT SRM.

“Terkait perijinan aktifitas PT SRM sudah kami perpanjang, begitu juga dengan tenaga kerja asing semuanya ada dokumen,” ucapnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *