• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Relasi Publik Kalbar
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkayang
      • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Kabupaten Kayong Utara
      • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kubu Raya
      • Kabupaten Landak
    • Kabupaten Melawi
      • Kabupaten Mempawah
    • Kabupaten Sambas
      • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Sekadau
      • Kabupaten Sintang
    • Kota Pontianak
    • Kota Singkawang
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkayang
      • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Kabupaten Kayong Utara
      • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kubu Raya
      • Kabupaten Landak
    • Kabupaten Melawi
      • Kabupaten Mempawah
    • Kabupaten Sambas
      • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Sekadau
      • Kabupaten Sintang
    • Kota Pontianak
    • Kota Singkawang
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Kalbar
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Tak Terima Hilang Emas 4 Kg, PT SRM Lapor Polisi

25 September 2020
Tak Terima Hilang Emas 4 Kg, PT SRM Lapor Polisi

PONTIANAK – Terkait kericuhan di PT Sultan Rafli Mandiri beberapa waktu lalu di Dusun Muatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat oleh sejumlah massa, berbuntut laporan ke Polda Kalbar oleh pihak perusahaan.

Hal tersebut diungkap kan Kuasa Hukum PT SRM, Wawan Ardianto pada saat jumpa Pers, pada hari Jumat(25/09/2020) di Pontianak.

Berita Lainnya

Wabup Ketapang Pimpinan Upacara Peringatan Hari Pancasila

Wabup Ketapang Buka Rakor dan Sarasehan Pergunu

Respon Cepat Sekda Ketapang Atas Keracunan Makanan Masal, Perintahkan Agar Dijadikan KLB dan Segera Jadi Kajian Dinas Kesehatan

Menurutnya, Selain Aksi tindakan anarkis pengerusakan dan pemukulan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA), Massa juga melakukan penjarahan terhadap aset PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) sehingga perusahaan mengalami kerugian berkisar belasan miliar rupiah.

Dikatakan Kuasa Hukum PT SRM, Wawan Ardianto, pihaknya terpaksa membuat laporan kejadian tersebut ke Polda Kalbar.

“Selain mengalami kerugian 15 miliar rupiah, akibat aksi penjarahan dan pengrusakan. TKA kita di sana juga mengalami penganiayaan,” terangnya di Pontianak, ketika jumpa pers dengan sejumlah awak media, Jumat (25/9/2020) siang.

Lanjutnya, untuk laporan ke Polda Kalbar pihaknya telah menyerahkan bukti berupa rekaman video CCTV kepihak penyidik.

“Direkaman CCTV yang kita serahkan pada penyidik itu lengkap terekam aksi anarkis warga, mulai dari penjarahan, dan pengrusakan aset perusahaan, serta pemukulan terhadap TKA,” terangnya.

Lebih lanjut Wawan menjelaskan, bahwa dalam peristiwa pejarahan PT. SRM telah kehilangan emas batangan dengan Nomor seri 2008zQ1 seberat 2, 377,53 gram, dan Nomor seri 2008zO2 seberat 2,4 35.38 atau 4 kilogram yang di simpan di dalam brangkas baja. Dan untuk tenaga asing yang di pukul ada juga mengalami patah tangan.

“Adapaun cara masa mengambil emas tersebut diduga menggunakan alat bor. Dan akibat hilangnya emas dan sejumlah barang lainya diperkirakan PT SRM menderita kerugian sekitar 15 milyar rupiah,” ucap Wawan.

Selain itu Wawan juga menjelaskan, terkait adanya tudingan terhadap TKA dan opini negatif pihak yang mencitrakan bahwa perusahaan telah mempekerjakan TKA dan tidak mengakomodir masyarakat setempat, ditegaskanya tidaklah benar.

“Seluruh tenaga kerja asing yang bekerja di PT SRM adalah pekerja yang legal, dan segala ijin kerjanya sudah di jamin Undang-Undang. Dan mengenai adanya isu mengenai tenaga kerja asing ilegal tidak benar. Yang benar adalah tenaga kerja asing tertahan karena ada Covid-19, sehingga tidak bisa pulang ke Tiongkok,” terangnya.

Dikatakan nya lagi, mengenai perizinan sudah diperpanjang sesuai keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No:40/1/IUP/PMA/2020 tentang persetujuan penyesuaian jangka waktu izin usaha pertambangan pada tahap kegiatan operasi produksi mineral logam untuk komoditas emas kepada PT SRM.

“Terkait perijinan aktifitas PT SRM sudah kami perpanjang, begitu juga dengan tenaga kerja asing semuanya ada dokumen,” ucapnya.(Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Nomor Beserta Nama Paselon Yang Bakal Berkompetisi Di Pilkada Sambas 2020

Next Post

M.Sukardi, Optimis Memajukan IMDI Yang Berdampak Kemajuan Partai Demokrat KKU

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Perwakilan Kalimantan Barat

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkayang
      • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Kabupaten Kayong Utara
      • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kubu Raya
      • Kabupaten Landak
    • Kabupaten Melawi
      • Kabupaten Mempawah
    • Kabupaten Sambas
      • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Sekadau
      • Kabupaten Sintang
    • Kota Pontianak
    • Kota Singkawang
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK