Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKota PontianakKriminalTerbaru

Simpan Sabu, Seorang Pria Digelandang Satresnarkoba

44
×

Simpan Sabu, Seorang Pria Digelandang Satresnarkoba

Sebarkan artikel ini

Foto: Ilustrasi.

Sumber: Internet

 

Pontianak – Jajaran Satresnarkoba Polres Pontianak Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial DT (39) diduga menyimpan
1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 10,24 gram di Jalan Tritura Gg. Angket RT/RW : 004/002 Kel. Tanjung Hilir Kec. Pontianak Timur, Selasa (04/01/22).

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba, Kompol. Joko Sutriyatno, S.H.

Menurut Joko, penangkapan tersangka DT bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Tritura Gg. Angket RT/RW : 004/002 Kel. Tanjung Hilir Kec. Pontianak Timur telah dijadikan tempat peredaran narkotika.

 

“Dengan disaksikan warga, Tim kami melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka DT yang sedang duduk di teras rumah dan ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis sabu disimpan dalam tas warna hitam yang dipakainya saat itu,” ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, personil Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota juga mengamankan beberapa barang bukti seperti, 1 (satu) plastik klip transparan kosong, 3 (tiga) buah alat hisap Sabu (bong), 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo, dan 1 (satu) buah tas warna hitam.

“Untuk tersangka DT, kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah),” ucap Kasat Narkoba Joko Sutriyatno. (WB/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *