Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKota PontianakKriminalTerbaru

Simpan Sabu di Rumah, Residivis Narkoba Kembali Berurusan Dengan Polisi

38
×

Simpan Sabu di Rumah, Residivis Narkoba Kembali Berurusan Dengan Polisi

Sebarkan artikel ini

Pontianak – Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota menangkap seorang pria berinisial AN(37) warga Jl. Parwasal Gg. Parwasal Kel. Siantan Tengah Kec. Pontianak Utara kerena kedapatan menyimpan diduga narkotika jenis sabu-sabu di kediamannya, Selasa (09/11/2021)

 

Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP. Joko Sutriyatno, S.H.,

“Kami mengamankan AN di kediamannya di wilayah Kecamatan Pontianak Utara berdasarkan laporan masyarakat yang kami terima,” ungkapnya.

Dikatakan Kasat Narkoba, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., bahwa tersangka adalah seorang residivis pada kasus yang sama dan pernah ditangkap sekitar tahun 2016.

“Tersangka ini menguasai narkotika jenis sabu untuk dijual kembali,” terang Kasat Reserse Narkoba Joko.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, disaksikan Ketua RT setempat, personel Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak kaleng pagoda warna hitam didalamnya terdapat 4 (empat) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu terletak di lantai dapur belakang rumah yang sebelumnya dibuang oleh tersangka AN ketika akan ditangkap.

“Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu disimpan dalam saku belakang celana yang digunakannya, dan berdasarkan hasil interogasi singkat tersangka membenarkan bahwa narkotika jenis sabu yang dikuasainya untuk dijual kembali,” tambahnya

Selain itu Personil Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota menyita beberapa barang bukti antara lain
5 (lima) plastik klip transparan yang berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak kaleng pagoda warna hitam, 1 (satu) buah sendok sabu, uang Tunai Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah).

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, tutup Kasat Narkoba Joko. (WB/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *