Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten Kubu RayaKriminalTerbaru

Polsek Sungai Raya Tangkap Pelaku Pencuri Mesin

89
×

Polsek Sungai Raya Tangkap Pelaku Pencuri Mesin

Sebarkan artikel ini

Foto: Pelaku dan Barang Bukti yang berhasil diamankan polisi

Sumber: Humas Polres Kubu Raya

 

Kubu Raya – Polisi berhasil membekuk Tersangka pencurian mesin asah benso di sebuah gudang Jalan Sungai Raya Dalam Gg. Ceria II Desa Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

Pengungkapan kasus pencurian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih, S.H,
pada hari Rabu( 1/3/23)

Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih, S.H, menjelaskan, bahwa Pria berinisial ANC (40) Asal Bojonegoro ditangkap petugas gabungan (Joker Polsek Sungai Raya dan Jatanras Polres Kubu Raya) pada saat sedang melakukan aksi pencuriannya di dalam gudang milik Korban Lim Seng Kiak, pada Minggu 26 Februari 2023 jam 09.15 Wib pagi.

“ Laporan itu langsung direspon cepat oleh tim gabungan dan langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP), sesampainya di lokasi petugas gabungan langsung menyisir area lokasi, tidak menunggu waktu lama petugas menemukan ANC yang sedang bersembunyi di balik kardus di lorong batas antara gudang,” ujarnya

Lalu, petugas melakukan interogasi singkat terhadap ANC. Pelaku (ANC) mengakui perbuatannya selanjutnya petugas meminta pria (40) ini menunjukan barang bukti hasil pencuriannya berupa 1 unit mesin asah Benso yang disembunyikan pelaku di tumpukan kayu ujung lorong gudang tersebut, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan pelaku ada melakukan tindak pidana lain di wilayah hukum Polres Kubu Raya, tegas Kapolsek

Lebih lanjut Hasiholand menerangkan, Pelaku dalam melakukan aksinya tidak sendiri, ia (ANC) bersama pria berinisial PA (DPO) melakukan perbuatannya dengan cara memanjat dinding pagar belakang gudang, lalu masuk kedalam melalui celah pentilasi (celah diding bagunan antara dinding dan atap bangunan) selanjutnya pelaku masuk dan mengambil 1 unit mesin pengasah benso

“ANC merupakan residivis kasus pencurian, mengambil barang tersebut untuk dijual dan hasil penjualan akan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari, saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan PA dalam pengejaran petugas Tim Gabungan,” ucapnya

Akibat perbuatannya Pelaku, Korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya, sambungnya

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Ayat 1 ke 4e, dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(HPK/Ida)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *