Foto: Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan Keterangan pers kepada Awak Media
Relasipublik.Com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan status tersangka tragedi Kanjuruhan, di Malang, Jawa Timur.
Hal tersebut diungkapkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
dalam jumpa pers, pada hari Kamis (6/10/ 2022)
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” ungkap Kapolri
Lebih lanjut Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan,
Keenamnya yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres).
Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.
Adapun sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini.
“Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,” ujar Kapolri.
Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban.(*)