Pontianak – Kapolresta Pontianak Kota mendatangi Aming Coffee Jl Podomoro, Pontianak Kota, Minggu (04/07/2021).
Dalam kunjungan tersebut ,Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Leo Joko Triwibowo, S.I.K., didampingi Kasat Pol PP kota Pontianak, Syarifah Adriana, Kabag Ops Polresta Pontianak Kota, AKP. Sutrisno, S.I.K., M.H., dan Kapolsek Pontianak Kota, AKP. Sulastri, S.H., M.M.,
Menurut Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Leo Joko Triwibowo, S.I.K.,kedatangan pihaknya karena kafe tersebut kedapatan masih buka dan ramai pengunjung di luar jam operasional yang telah ditentukan di era PPKM Mikro di kota Pontianak.
Lebih lanjut Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Leo Joko Triwibowo, S.I.K., menjelaskan, pihaknya telah mendatangi kafe tersebut dua hari sebelumnya dan telah menghimbau agar mentaati aturan dalam Surat Edaran Walikota Pontianak No 800/21/Setda/2021 tentang Pemberlakuan Khusus Aktifitas Masyarakat Dalam Zona Resiko Tinggi Di Pontianak, dan diterima baik oleh perwakilan karyawan kafe.
“Dua hari yang lalu saya sendiri yang bertemu perwakilan karyawan untuk menyampai SE Walikota. Malam ini kami dapatkan lagi masih buka di luar aturan pembatasan jam operasional kafe. Jadi kami minta kepada Pol PP kota Pontianak untuk menghentikan sementara kegiatan kafe dan memanggil pengelola untuk dimintai keterangan,” ungkap Kombes. Pol. Leo. (WB)
Humas Polresta Pontianak Kota