Pontianak – Polresta Pontianak Kota berhasil meringkus 3 orang pria pelaku pembobol mesin ATM
berinisial R, RN, An, sabtu (30/10/2021).
Dikatakan Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K Dari penyitaan barang bukti polisi berhasil mengamankan 1unit mobil, 31 kartu ATM , uang tunai, 1 mesin Exit Sutter dan obeng
“Modus pelaku mencabut colokan listrik mesin ATM, kemudian pelaku mencongkel mesin ATM tersebut dan menarik paksa uang dari mesin ATM,” ungkapnya.
Diketahui beberapa waktu lalu polisi mengamankan 2 (dua) orang dari tiga orang sebagai pelaku pembobol ATM BRI terletak di Jalan M. Sohor, Pontianak. dan akhirnya 1 orang pelaku juga berhasil diamankan Pihak kepolisian
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dua dari ketiga tersangka berasal dari luar Provinsi Kalimantan Barat.
Untuk saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman untuk menelusuri sejauh mana para tersangka melakukan aksinya.
Kapolresta Pontianak juga menghimbau kepada pemilik mesin mesin ATM, jika menemui mesin ATM yang rusak. Silahkan untuk melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Untuk para pelaku dijerat pasal 363 ancaman maximal 7 tahun penjara,” pungkasnya.(*)