Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKota PontianakKriminalTerbaru

Polda Kalbar Musnahkan Ribuan Gram Narkotika Jenis Ganja dan Sabu

1055
×

Polda Kalbar Musnahkan Ribuan Gram Narkotika Jenis Ganja dan Sabu

Sebarkan artikel ini

Foto; istimewa

 

PONTIANAK,-Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat
2073,85 gram dan jenis Shabu 5303,23 Gram di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar
Jl.Zainudin No.1 pada hari Jumat,(7/10/2022)

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan Tim Interdiksi Terpadu Kalbar (Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bea Dan Cukai Kalbagbar, Kemenkumham Kalbar, BNN Prov.
Kalbar, Kodam XII Tanjung Pura Dan Lapas Klas II A Pontianak). Tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 4 (empat) orang laki-laki dengan jumlah Barang Bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak 2073,85 gram dan Narkotika jenis Shabu sebanyak 5303,23 Gram.

“Menurut keterangan dari pihak tersangka dia mengakui bahwa itu adalah pengiriman yang pertama, sedangkan menurut pengakuan pihak jasa kirim ini merupakan pengiriman yang kesekian kalinya,” ungkap Kabid Humas Polda Kalbar.

Lebih lanjut Ia menerangkan,
Pada hari kamis tanggal 15 September 2022 Sekira jam 14.40 (Wib) Tim Interdiksi Terpadu Kalbar
melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki atas nama (EF) di Sebuah Kios Studio Foto
Bara Fotografi di Jalan Dr Wahidin Komplek Batara Indah 1 Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontinak Kota, Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat setelah menerima 1 (satu) buah paket
pengiriman Lion Parcel dengan nomor Resi 11LP1663068077266 dari Kota Medan dengan nama
pengirim Firmansyah dan nama penerima Chandra Gunawan Jalan Dr Wahidin Komplek Batara Indah
1 Nomor 1-1A Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak yang berisi 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi daun kering diduga narkotika jenis Ganja yang di balut lakban
warna cokelat serta barang bukti pendukung lainnya. Selanjutnya Tim membawa tersangka dan
barang bukti yang telah diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Lanjutnya, pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 sekira pukul 10.00 wib, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar
mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan transaksi Narkotika jenis Shabu di wilayah Kec.Sekayam Kab. Sanggau, menindak lanjuti informasi tersebut Tim Interdiksi Terpadu Kalbar melakukan serangkaian Penyelidikan. Pada hari Sabtu tanggal 24 September 2022
sekira jam 12.20 Wib, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar mengamankan seorang laki-laki yang bernama
AB di sebuah warung di pinggir jalan raya Desa Pengadang Kec. Sekayam Kab.Sanggau dan
AB dilakukan pengeledahan dan ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario KB 6201 UG
warna putih dan 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam kemudian dilakukan Pengembangan untuk
mencari barang bukti Narkotika jenis Shabu dan sekitar jam 12.42 Wib barang bukti Narkotika jenis
Shabu ditemukan di Area Perkebunan Kelapa Sawit PT.GKM (Global Kalimantan Makmur) Dusun Setogar, Desa Sotok, Kec.Sekayam Kab.Sanggau barang bukti yang ditemukan 1 (satu) ransel warna
hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik warna merah yang didalamnya berisi 3 (tiga)
bungkus plastik warna hijau bertuliskan CHINESE PIN WEI diduga Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik warna hijau bertuliskan CHINESE PIN WEI diduga Narkotika jenis Shabu kemudian AB dilakukan Interogasi dan dirinya mengakui bahwa barang bukti Narkotika tersebut akan diserahkan kepada seseorang atas nama YS Alias JY kemudian Tim Interdiksi Terpadu Kalbar melakukan pengembangan sekitar jam 13.30 Wib mengamankan seseorang laki-laki YS Alias JY di sebuah rumah yang terletak di Balai 2 Kec.Balai Karangan Kab.Sanggau dan dilakukan pengeledahan terhadap YS Alias JY dan
ditemukan 1 (satu) unit HP OPPO warna biru. Selanjutnya setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan alat komunikasi dari Sdr. AB dan Sdr. YS
Alias JY ditemukan bahwa ada keterlibatan warga binaan Lapas Klas II A Pontianak yang bernama
MD Alias AC yang berperan sebagai penghubung antara Sdr. AB ke Sdr. K di Malayasia (DPO) untuk
mengambil 5 (lima) bungkus narkotika jenis shabu tersebut.

Di tempat yang sama Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo juga menambahkan,
Berita ini harus segera diviralkan untuk mengedukasi Masyarakat akan bahaya Narkotika,

“Dan Pihak Polri khususnya serius dalam penanganan Tindak Pidana Narkotika,” tegasnya.

Sementara itu
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar Ika Yusanti turut memberikan tanggapan,
Pihaknya siap mendukung pihak Penyidik Aparat Penegak Hukum kapanpun

“24 jam di saat membutuhkan Tersangka maupun barang bukti,” pungkasnya. (Penulis:
Bripka Imam Bil Husna/Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *