Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerah

Panji Dijadikan Saksi, Dalam Sidang Perkara Tipikor Masjid Agung Melawi

88
×

Panji Dijadikan Saksi, Dalam Sidang Perkara Tipikor Masjid Agung Melawi

Sebarkan artikel ini

Pontianak- Sidang lanjutan ke-9 (sembilan) Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Masjid Agung Kabupaten Melawi kembali digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (5/10/2020).

Dalam Sidang lanjutatan tersebut untuk mendengarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan. Serta dihadiri oleh panasehat hukum dari terdakwa Kusmahendri dan Abang Tajudin.

Sidang dipimpin langsung oleh ketua Majelis Hakim Maryono,SH. M.Hum, didampingi anggota Majelis Hakim Edward Samosir,SH.MH, Mardiyanto,SH.MH.,dan Panitera Sandra,SH.

Untuk Jaksa Penuntut umum (JPU) diketuai Gandi Wijaya,SH.,MH, beserta didampingi anggota JPU Selly Riviana,SH, dan M.Fauzi Rahmat,SH.

Dalam persidangan persidangan tersebut dihadiri oleh 3 (tiga) orang saksi, antara lain Eva, Aswin dan Panji yang saat ini menjabat sebagai Bupati Melawi.

 

Persidangan kali ini, Majelis Hakim, JPU dan Penasehat hukum memberikan berbagai pertanyaan kepada Saksi Panji, terkait seputar pembangunan Masjid Agung Melawi, serta sejumlah dana yang diterima oleh saksi Panji.

 

Dikatakan Ketua JPU Gandi Wijaya, ada delapan orang saksi yang dihadirkan. Namun hanya 3 (tiga) orang saksi yang hadir dalam persidangan, dan saksi lainya yang tidak hadir,” akan dihadirkan pada sidang Jumat pekan depan,” terangnya.

Lebih lanjut Gandi Wijaya mengatakan, menurut keterangan dari saksi Panji dalam persidangan, mengakui dana yang diterimanya merupakan hak untuk menganti hak-haknya sebagai Wakil Bupati yang belum sepenuhnya terbayarkan.

Lanjut nya, Saksi Panji baru mengetahui ada pinjaman itu ketika diperiksa di Polda Kalbar, setelah melihat ada kwitansi senilai 150 juta, sehingga saksi Panji pada saat proses penyidikan berinisiatif mengembalikan uang itu ke kas daerah sebanyak 150 juta dengan dalih karena melihat ada potensi kerugian negara.

“Walaupun saksi Panji juga menyangkal pernah menerima uang tersebut, tetapi dari keterangan saksi pada persidangan- persidangan sebelumnya menyatakan telah menyerahkan uang sebanyak 150 juta Kepada saksi Panji,”ujar Gandi Wijaya.(Ddi-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *