Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerah

Kasus Tipikor Masjid Agung Melawi. Tatang Suryadi SH: Atas Kasus Ini Kusmahendri Merasa Sudah Terzolimi

48
×

Kasus Tipikor Masjid Agung Melawi. Tatang Suryadi SH: Atas Kasus Ini Kusmahendri Merasa Sudah Terzolimi

Sebarkan artikel ini

Pontianak – Terkait sidang perkara kasus tindak pidana korupsi masjid agung di Kabupaten Melawi, yang melibatkan tiga orang terdakwa, dan puluhan orang dijadikan saksi dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pontianak.

Menurut Tatang Suryadi SH/Salah satu Penasehat Hukum Kusmahendri SE.MM/Terdakwa kasus tindak pidana korupsi, Sidang sudah berlangsung sebanyak 9 kali.

Selain itu Tatang juga menjelaskan terkait kronologis yang menimpa klien nya, waktu itu Kusmahendri SE.MM menjabat sebagai kepala Dinas PPKAD kab. Melawi sampai Juli 2012.

“Sementara pembangunan masjid Agung Melawi dimulai awal tahun 2013 setelah dibentuknya Panitia sekitar akhir tahun 2012,” jelasnya setelah selesai melakukan persidangan ke 9 kasus Tipikor di pengadilan negeri pontianak, Senin(05/10/2020).

Menurut nya, Kusmahendri selaku kepala DPPKAD mengelola dana bansos,” semasa menjabat, dana hibah/bansos sekitar total Rp, 1,8 M dipakai oleh beberapa pejabat di Melawi,” terangnya.

Lanjut nya, Hal ini juga didasari adanya perintah, baik tertulis maupun lisan dari atasannya yakni Bupati saat itu (alm. FM). Sebagai seorng ASN tentunya harus patuh pada perintah atasan.

” Atas kasus ini Kusmahendri merasa sudah terzolimi, karena tidak ada niat sedikitpun untuk melakukan sebagaimana yang dituduhkan,” Ucap Tatang.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *