Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKota PontianakKriminalTerbaru

Operasi PETI Polda Kalbar, Berhasil Amankan 62 Orang

32
×

Operasi PETI Polda Kalbar, Berhasil Amankan 62 Orang

Sebarkan artikel ini

Pontianak – Polda Kalimantan Barat melakukan konferensi Pers terkait tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI), di balai mitra kerja Polda Kalbar,Jum,at (05/11/2021).

Dalam kesempatan tersebut disampaikan Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go, Pihaknya berhasil mengungkap 42 kasus PETI dengan jumlah 62 orang tersangka, tersebar dibeberapa wilayah operasi PETI yang dilaksanakan oleh Polda Kalimantan Barat.

Terdiri dari daerah, 10 kasus ditangani Polres Ketapang, Polres Sintang 5 Kasus ,Polres Sanggau 5 kasus, Landak 4 kasus, Polres Kapuas Hulu Sekadau masing-masing 3 kasus, selebihnya 1 sampai 2 kasus di jajaran wilayah hukum Polda Kalbar.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dari ke 62 orang tersangka, 52 orang asal Kalimantan Barat dan 10 orang lainnya warga luar Kalimantan Barat.

Peran dari ke 62 tersangka, menurut Kabid Humas Polda Kalbar, 59 sebagai pekerja tambang ,2 kepala rombong dan satunya pemilik lahan.

Untuk barang bukti yang diamankan pihak kepolisian semenjak dilakukan nya operasi PETI, 1 unit excavator, Mesin ganseet 36 unit, mesin mobil 2 unit , kompresor 6 unit , pipa paralon, mesin air 12 unit, drum, air raksa , dan kain

Kini para pelaku terancam akan dikenakan pasal 158 UU RI No 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara/atau pasal 158 UU RI No 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Setiap orang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp, 100
Milyar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *