Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKota Pontianak

Mapolresta Pontianak Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

55
×

Mapolresta Pontianak Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Sebarkan artikel ini

Pontianak – Kapolresta Pontianak Kota memimpin giat pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika di halaman Mapolresta Pontianak Kota, pada hari selasa (30/03/2021).

Sebanyak 1,1 kg narkotika jenis shabu yang disita dari tersangka tindak pidana narkotika a.n. M alias A yang diamankan petugas pada hari Minggu (14/03/2021) di Jl Parit Pangeran Gg Telaga Indah, Kelurahan Siantan Hulu, Pontianak Utara

Barang bukti tersebut dimusnahkan oleh Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota.

Dikatakan Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Leo Joko Triwibowo, S.IK., pihaknya telah menahan 4 tersangka dan saat ini dalam tahap penyidikan.

“Hari ini kami melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis shabu seberat 1,1 kg yang kami sita dari pengungkapan kasus di wilayah Pontianak Timur. Barang ini masuk melalui perbatasan Indonesia-Malaysia tepatnya di Balai Karangan Kabupaten Sanggau,” ungkap Kombes. Leo.

Dalam Kegiatan pemusnahan barang bukti disaksikan oleh undangan diantaranya Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Pontianak, Aji Satrio Prakoso, S.H., M.H., Kasubsi Pratut Pontianak, Syahrul Syaban, Ka Lapas Klas II A Pontianak, BNN kota Pontianak dan PJU Polresta Pontianak Kota.

Kegiatan diawali dengan sambutan singkat Kapolresta Pontianak Kota, kemudian dilanjutkan dengan pengujian barang bukti oleh tenaga medis dari BNNP Kalimantan Barat. Setelah barang bukti dimusnahkan kemudian dilaksanakan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis shabu.

 

Lebih lanjut Kapolres Pontianak Kota mengatakan, dalam pengembangan penyidikan, menurut keterangan TSK M als A, narkotika tersebut dibawa dari Balai Karangan atas perintah S als Pak Cu yang merupakan napi Lapas Klas IIA Pontianak,” yang akan diantarkan ke Jl Tanjung Raya 2 Gg Anugerah Pontianak Timur, dan akan diterima oleh SW als Y yang merupakan istri dari S als Pak Cu dan IR als I”, ungkap Kapolresta Pontianak Kota.

“Kami melakukan pengembangan dengan teknik penyamaran dan penyerahan narkotika secara terselubung dibawah pengawasan oleh tim Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota, kepada alamat yang disebutkan TSK M als A tersebut. Setelah barang tersebut diserahterimakan kepada SW als Y dan IR als I, kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Terhadap para tersangka, kami sangkakan pasal 114 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 miliyar rupiah,” sambung Kombes Pol Leo.

 

Selain itu Kombes. Pol. Leo Joko Triwibowo, S.IK., juga megucapkan terimakasih kepada semua pihak yang hadir dalam acara pemusnahan narkotika jenis shabu tersebut, dan mengajak kapada semua masyarakat turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di kota Pontianak. (WB/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *