Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten KetapangKriminalTerbaru

Lakukan Tindakan Asusila, Seorang Pria di Ketapang Berurusan dengan Polisi

1004
×

Lakukan Tindakan Asusila, Seorang Pria di Ketapang Berurusan dengan Polisi

Sebarkan artikel ini

Foto: istimewa

 

Ketapang – Kasus tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur terjadi di Kabupaten Ketapang.

Hal tersebut disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP. M.Yasin pada saat melakukan konferensi Pers kepada awak media di Mapolres Ketapang Senin (25-07-2022)

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP. M.Yasin menjelaskan, Kronologi kejadian naas yang menimpa korban sebut saja Melati/nama samaran (16) , terjadi di sebuah rumah milik saudara (KAR) warga Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang, pada hari jumat 15 Juli 2022 lalu sekira pukul 13.30 wib.

 

Menurutnya, kejadian bermula saat pelaku berinisial GAK (59) bersama istrinya PBE (51) menumpang menginap di rumah pelapor sdr KAR. Dan dihari kejadian, pelapor bersama istri nya pergi ke desa sebelah untuk berkunjung kerumah orang tuanya sehingga di rumah tersebut tinggal pelaku GAK, istrinya sdri PBE, serta anak pelapor yaitu sdri MON (16) yang menjadi korban tindak asusila.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP. M.Yasin menerangkan,
disaat istri pelaku saudari PBE sedang keluar rumah beberapa saat.

“Kesempatan inilah dimanfaatkan pelaku GAK untuk melakukan tindakan asusila terhadap korban Melati yang terjadi di dalam kamar rumah pelapor. Perbuatan bejad GAK sempat kepergok oleh istrinya yaitu sdri PBE, namun pelaku malah kabur dan sempat mendorong istrinya sampai terjatuh,” ujarnya melalui keterangan pers release,Senin(25/07).

Atas pengakuan anaknya, dimana korban ini sudah lebih dari satu kali mengalami tindak asusila dari pelaku, Ayah korban/Saudara KAR langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Jelai yang ditindak lanjuti dengan melakukan upaya hukum melalui diamankannya pelaku berinisial GAK beserta beberapa barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakannya saat peristiwa terjadi.

Kini Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- ( lima miliar rupiah ).(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *